RELUNG.ID – Mertua Lee Seung Gi, Lee Hong Heon kembali dijatuhi hukuman denda dalam persidangan terkait kasus penipuan saham.
Atas tindakan tersebut, Lee Seung Gi pun terpaksa memutuskan hubungan keluarganya dengan ayah Lee Da In ini.
Hal ini dikarenakan rusaknya kepercaan keluarganya terhadap mertuanya tersebut.
Dalam keterangan resminya, Lee Seung Gi menuliskan jika ayah mertuanya ini sebelumnya telah dijatuhi hukuman denda dalam persidangan ulang terkait tuduhan aktivitas ilegal yang sedang berlangsung.
Lee Hong Heon didakwa lagi oleh pihak berwenang investigasi atas tindakan melanggar hukum yang serupa.
“Sebagai seseorang yang telah menunggu hasil yang didasarkan pada kepercayaan dalam keluarga, saya sangat terpukul dan kehilangan kata-kata atas tindakan ayah mertua saya yang salah,” katanya.
Lee Seung Gi pun menyesal karena telah berbicara sembarangan tahun lalu tanpa meninjau secara menyeluruh hal-hal yang berkaitan dengan ayah mertuanya ini.
Dia pun sangat yakin bahwa tindakan ilegal apa pun harus ditanggapi dengan hukuman yang setimpal.
Lee Seung Gi juga dengan tulus meminta maaf kepada para korban yang mungkin menderita karena penilaiannya yang terburu-buru.
“Saya juga sangat menyesal kepada semua orang yang telah mempercayai dan mendukung saya,” ujarnya.
Insiden ini telah merusak kepercayaan dalam keluarganya dan setelah melalui banyak pertimbangan, dia bersama istrinya memutuskan untuk memutuskan hubungan dengan keluarganya.
“Mulai sekarang, saya akan berusaha untuk menjunjung tinggi nilai-nilai yang benar dan hidup dengan rasa tanggung jawab untuk masyarakat yang lebih sehat. Sekali lagi saya minta maaf,” terangnya.
Untuk diketahui, kasus penipuan saham ini telah terjadi sejak 2016 lalu. Saat itu, Mertuanya Lee Seung Gi dicurigai menghasilkan puluhan miliar won dari keuntungan ilegal dengan menggelembungkan harga saham sebuah perusahaan bernama COREBEAT.
Dia diduga melakukan hal ini dengan membuat pengungkapan publik yang tidak benar seperti mengklaim bahwa modal yang berbasis di Hong Kong akan berinvestasi-pada saat peningkatan modal disetor.
Pada tahun 2018, Lee Hong Heon dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda 2,5 miliar won, tetapi dibebaskan di tingkat banding pada tahun berikutnya.
Namun, pada bulan Juni tahun lalu, Mahkamah Agung membatalkan pembebasan tersebut dan mengirim kembali kasus tersebut untuk disidangkan kembali, dan memutuskan bahwa ia bersalah.
Ibu mertua Lee Seung Gi dan ibu Lee Da In, Kyeon Mi Ri, adalah pemegang saham utama di perusahaan yang sama. (LWM)

