RELUNG.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkapkan bahwa hingga Mei 2025, sebanyak 7,48 juta pekerja telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jumlah ini tercatat sebelum dampak dari perang tarif antara Amerika Serikat (AS) dan mitra dagangnya mulai terasa.
“Jumlah tersebut belum termasuk efek dari perang tarif. Kami memperkirakan angka ini masih bisa bertambah seiring dampak ekonomi global yang makin terasa,” ujar Immanuel.
Menanggapi lonjakan jumlah PHK, pemerintah bergerak cepat dengan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langkah ini saat memperingati Hari Buruh di kawasan Monas, Jakarta, pada Kamis (1/5/2025).
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pembentukan Satgas PHK adalah komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja dari PHK sepihak yang sering kali merugikan.
“Satgas ini akan menjadi garda depan untuk memastikan hak-hak buruh terlindungi. Jika perlu, negara akan turun tangan langsung,” tegas Prabowo.
Presiden juga menjelaskan bahwa ide pembentukan Satgas PHK muncul setelah melakukan dialog intensif dengan berbagai pemimpin organisasi buruh. Menurutnya, kolaborasi ini adalah bukti bahwa pemerintah serius hadir di tengah krisis yang dialami dunia ketenagakerjaan.
Satgas PHK diharapkan tidak hanya menjadi pengawas pelanggaran terkait PHK, tetapi juga mencarikan solusi berupa fasilitasi mediasi antara perusahaan dan pekerja, penyediaan program pelatihan ulang (reskilling), hingga memastikan pekerja terdampak mendapatkan akses bantuan sosial.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan pekerja, meskipun tantangan implementasi di lapangan masih menjadi perhatian. Keberhasilan Satgas PHK akan sangat bergantung pada koordinasi lintas sektor antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.
Dengan kondisi ekonomi global yang tidak menentu akibat perang tarif dan gejolak ekonomi, pemerintah dihadapkan pada tugas besar untuk menjaga stabilitas pasar tenaga kerja dan memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja.[THQ]

