RELUNG.ID – Apes dialami seorang pria berinisial EL warga Dusun II Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Belum juga sempat menjual sepeda motor hasil motor curiannya, pemuda berusia 23 tahun ini sudah mendekam di jeruji tahanan setelah diringkus petugas Polsek Penukal Abab.
Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian jenis Yamaha Aerox dengan nomor Polisi A 4216 CX serta satu buah obeng yang digunakannya untuk melancarkan aksi kejahatan.
Menurut Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Ali Buang, warga Dusun I Desa Sukaraja Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. Dalam laporannya, Ali mengaku telah menjadi korban pencurian yang terjadi di kediamannya, Sabtu (26/4/2025) sekitar puku 02.30 WIB.
Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah setelah mencongkel jendela. Selanjutnya, pelaku membawa motor milik korban Yamaha Aerox dengan nomor Polisi A 4216 CX di saat pemilik rumah sedang terlelap. Atas kejadian ini korban menderita kerugian senilai Rp 15 juta.
“Berbekal laporan dan keterangan saksi, kami lalu melakukan penyelidikan,” kata Dedy, Minggu (4/5/2025).
Hingga didapatlah informasi jika motor tersebut berada di sekitar kawasan Desa Babat. Polisi yang mendapat informasi lantas langsung melakukan pengintaian. Selanjutnya mendapati pelaku EL yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut.
Tanpa basa-basi, petugas lalu membekuk EL ketika sedang berada di kediamannya berikut barang bukti hasil pencurian.
“Pelaku kami tetapkan tersangka dan diamankan di Mapolsek Penukal Abab guna proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya. (KJR)

