RELUNG.ID – Iskandar menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Bupati OKI periode 2019-2024.
Pengunduran diri ini dilakukannya menjelang berakhirnya masa jabatan pada 15 Januari 2024 mendatang.
Pengunduran diri Bupati OKI, Iskandar ini diakui oleh Ketua DPRD OKI, Abdiyanto, Senin (8/5).
Baca Juga: One Piece, Kaiju No 8, dan Spy x Family Masuk Daftar Komik Terlaris NYT
Dia mengaku, surat pengajuan pengunduran ini Iskandar telah masuk kamis lalu, dan saat ini pihaknya tengah memproses surat pengajuan pengunduran diri Iskandar sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, pengunduran Iskandar ini merupakan langkah pemenuhan syarat administrasi sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
“Iskandar adalah Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan dia akan maju sebagai calon anggota DPR RI dari partai itu,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD OKI, Hilwen Hariwijaya menambahkan, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengajuan pengunduran diri Iskandar dari Bupati OKI ini.
“Rencananya hari ini kami akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait ini,” katanya.
Baca Juga: Komik Shumatsu No Harem: After World Dihentikan
Nantinya, pada tanggal 12 Mei 2023, pihaknya akan menggelar rapat paripurna dengan Agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta membahas sudat pengunduran diri Iskandar oleh Badan Musyawarah DPRD OKI.
Jika nantinya, pengajuan tersebut disetujui. Maka, sesuai ketentuan Wakil Bupati OKI, Djafar Shoddif akan dilantik menggantikan Iskandar sebagai Bupati OKI hingga akhir masa jabatannya.
“Masa jabatan ini akan dipercetan hingga 31 Desember 2023. Ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Otda Kemendagri,” pungkasnya.
