RELUNG.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan calon Wali Kota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyadi. Permohonan tersebut diajukan atas status tersangka mereka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Hakim tunggal Patti Arimbi,, dalam amar putusannya, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap pemohon telah sesuai dengan hukum.
“Dengan ditandatanganinya berita acara penetapan tersangka, pemohon telah mengetahui alasan dirinya dijadikan tersangka sehingga dilakukan penahanan,” tegasnya pada sidang, Senin (5/5/2025).
Hakim juga menyatakan bahwa surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah sah menurut hukum dan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, permohonan praperadilan pemohon dinyatakan ditolak secara keseluruhan, dengan biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.
Sebelumnya, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim pidana khusus (pidsus) Kejari Palembang atas dugaan korupsi dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang.[THQ]

