Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Fitrianti Agustinda dan Suami Terkait Dugaan Korupsi PMI Palembang
Hukum

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Fitrianti Agustinda dan Suami Terkait Dugaan Korupsi PMI Palembang

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda06/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Siprianto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PMI kota Palembang. (Relung/DNP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan calon Wali Kota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyadi. Permohonan tersebut diajukan atas status tersangka mereka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Hakim tunggal Patti Arimbi,, dalam amar putusannya, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap pemohon telah sesuai dengan hukum.

“Dengan ditandatanganinya berita acara penetapan tersangka, pemohon telah mengetahui alasan dirinya dijadikan tersangka sehingga dilakukan penahanan,” tegasnya pada sidang, Senin (5/5/2025).

Hakim juga menyatakan bahwa surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah sah menurut hukum dan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, permohonan praperadilan pemohon dinyatakan ditolak secara keseluruhan, dengan biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.

Sebelumnya, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim pidana khusus (pidsus) Kejari Palembang atas dugaan korupsi dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang.[THQ]

Fitrianti Agustinda Korupsi PMI Palembang Wakil Wali Kota Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKasus Dugaan Keracunan MBG di PALI, Distribusi Makanan Dihentikan Sementara
Next Article 173 Siswa di PALI Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis, 11 Masih Dirawat

Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,994 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,866 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,838 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?