RELUNG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang kembali mengingatkan kepada masyarakat dan penumpang kereta api agar mematuhi ketentuan terkait pengambilan foto dan video di area stasiun maupun di dalam kereta.
Imbauan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan, keamanan, serta keselamatan bersama selama perjalanan.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa pada dasarnya KAI tidak melarang aktivitas dokumentasi oleh penumpang, namun tetap ada batasan yang harus dipatuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pengambilan gambar baik itu foto maupun video memang diperbolehkan, selama memenuhi ketentuan dan tidak mengganggu operasional kereta api,” ujar Aida, Selasa (7/5).
Aida menyebutkan, untuk keperluan dokumentasi pribadi seperti selfie atau vlog menggunakan handphone, kamera DSLR, atau mirrorless tanpa peralatan tambahan, penumpang tidak perlu meminta izin khusus.
Namun, bila menggunakan perlengkapan profesional seperti tripod, lighting, microphone, drone, atau lensa tambahan, maka penumpang wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada unit terkait di KAI.
“Petugas KAI berhak memberikan teguran apabila ditemukan pelanggaran, terutama jika pengambilan gambar dilakukan di area terbatas atau menggunakan peralatan profesional tanpa izin,” tegasnya.
KAI juga menetapkan beberapa larangan terkait lokasi pengambilan gambar, antara lain di area yang tidak terbuka untuk umum seperti ruang PPKA, dipo, loket, jalur rel, dan area lain yang dapat membahayakan atau mengganggu operasional perjalanan kereta.
Adapun kegiatan pengambilan gambar untuk kepentingan komersial, jurnalistik, atau riset wajib mendapatkan persetujuan resmi dari unit yang berwenang, seperti Unit Humas atau Unit Komersialisasi Non Angkutan.
“Kami mengimbau seluruh penumpang agar bijak dalam melakukan dokumentasi dan turut menjaga kenyamanan serta keselamatan bersama di lingkungan stasiun dan kereta api,” tutup Aida. (KPB)

