Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»KAI Palembang Ingatkan Penumpang Soal Aturan Pengambilan Foto dan Video
Bisnis

KAI Palembang Ingatkan Penumpang Soal Aturan Pengambilan Foto dan Video

ADMINBy ADMIN07/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Penumpang kereta api di Stasiun Kertapati. (KAI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang kembali mengingatkan kepada masyarakat dan penumpang kereta api agar mematuhi ketentuan terkait pengambilan foto dan video di area stasiun maupun di dalam kereta.

Imbauan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan, keamanan, serta keselamatan bersama selama perjalanan.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa pada dasarnya KAI tidak melarang aktivitas dokumentasi oleh penumpang, namun tetap ada batasan yang harus dipatuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pengambilan gambar baik itu foto maupun video memang diperbolehkan, selama memenuhi ketentuan dan tidak mengganggu operasional kereta api,” ujar Aida, Selasa (7/5).

Aida menyebutkan, untuk keperluan dokumentasi pribadi seperti selfie atau vlog menggunakan handphone, kamera DSLR, atau mirrorless tanpa peralatan tambahan, penumpang tidak perlu meminta izin khusus.

Namun, bila menggunakan perlengkapan profesional seperti tripod, lighting, microphone, drone, atau lensa tambahan, maka penumpang wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada unit terkait di KAI.

“Petugas KAI berhak memberikan teguran apabila ditemukan pelanggaran, terutama jika pengambilan gambar dilakukan di area terbatas atau menggunakan peralatan profesional tanpa izin,” tegasnya.

KAI juga menetapkan beberapa larangan terkait lokasi pengambilan gambar, antara lain di area yang tidak terbuka untuk umum seperti ruang PPKA, dipo, loket, jalur rel, dan area lain yang dapat membahayakan atau mengganggu operasional perjalanan kereta.

Adapun kegiatan pengambilan gambar untuk kepentingan komersial, jurnalistik, atau riset wajib mendapatkan persetujuan resmi dari unit yang berwenang, seperti Unit Humas atau Unit Komersialisasi Non Angkutan.

“Kami mengimbau seluruh penumpang agar bijak dalam melakukan dokumentasi dan turut menjaga kenyamanan serta keselamatan bersama di lingkungan stasiun dan kereta api,” tutup Aida. (KPB)

Aturan Kereta Api Kereta Api Pengambilan Gambar di Stasiun dan Kereta
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePilih Lokasi Syuting di India, Film Terbaru Crayon Shin-chan Bakal Hadir Tahun Ini
Next Article Perkenalkan Rukun Islam ke Lima, Ribuan Anak Paud se Muratara Ikuti Manasik Haji
ADMIN

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,015 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,885 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,857 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?