Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Gaji ke-13 Cair Juni 2025, Ini Penjelasan dan Besarannya
Bisnis

Gaji ke-13 Cair Juni 2025, Ini Penjelasan dan Besarannya

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda01/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sebanyak 3.932 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dilantik Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, pada Jumat (2/5/2025) di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB).(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan pada Juni 2025. Pencairan ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi para abdi negara dan pensiunan yang telah menyelesaikan masa bakti mereka.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 akan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025. Penerima manfaat mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai lembaga penyiaran publik, serta pensiunan dari berbagai instansi tersebut.

“Gaji ke-13 ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kesejahteraan bagi ASN aktif maupun pensiunan,” ujar Corporate Secretary PT TASPEN, Henra.

Henra menambahkan, pembayaran dilakukan tanpa memerlukan pengajuan atau verifikasi ulang oleh penerima. Hal ini mempermudah proses pencairan agar tepat waktu dan efisien.

Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 meliputi beberapa komponen, yakni:

  1. Gaji Pokok: Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
    • Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600.
    • Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.
  2. Tunjangan: Keluarga, pangan, jabatan, atau tunjangan umum.
  3. Tunjangan Kinerja: Tidak dikenakan potongan iuran atau kredit, tetapi tetap dikenai pajak penghasilan sesuai aturan.

Jadwal Pencairan untuk Pensiunan
Pensiunan juga mendapatkan gaji ke-13 yang dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025. Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan:

  • TMT sebelum 1 Mei 2025: Dibayarkan oleh PT TASPEN mulai 2 Juni 2025.
  • TMT setelah 1 Mei 2025: Disalurkan oleh satuan kerja.

Penerima manfaat mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Bagi pensiunan yang juga menjadi penerima pensiun janda/duda, gaji ke-13 diberikan untuk keduanya.[THQ]

ASN Gaji 13
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDilantik Jadi Rektor, Nyi Assoc. Prof. Dr. Hj. Sisnayati Siap Jadikan Unitas Palembang Unggul dan Berdaya Saing Global
Next Article Gubernur Sumsel Turun Langsung Tinjau Lokasi Kolam Retensi Pengendali Banjir di OKU
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Regional

Viral Oknum ASN Diduga Terobos Jalan Baru Dicor, Barikade Dipindahkan

29/09/20266 Views
Regional

ASN Kemenekraf Meninggal Saat Gladi Komcad, DPR Minta Penyebab Diusut

28/09/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,863 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?