RELUNG.ID – Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan pada Juni 2025. Pencairan ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi para abdi negara dan pensiunan yang telah menyelesaikan masa bakti mereka.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 akan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025. Penerima manfaat mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai lembaga penyiaran publik, serta pensiunan dari berbagai instansi tersebut.
“Gaji ke-13 ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kesejahteraan bagi ASN aktif maupun pensiunan,” ujar Corporate Secretary PT TASPEN, Henra.
Henra menambahkan, pembayaran dilakukan tanpa memerlukan pengajuan atau verifikasi ulang oleh penerima. Hal ini mempermudah proses pencairan agar tepat waktu dan efisien.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 meliputi beberapa komponen, yakni:
- Gaji Pokok: Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600.
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.
- Tunjangan: Keluarga, pangan, jabatan, atau tunjangan umum.
- Tunjangan Kinerja: Tidak dikenakan potongan iuran atau kredit, tetapi tetap dikenai pajak penghasilan sesuai aturan.
Jadwal Pencairan untuk Pensiunan
Pensiunan juga mendapatkan gaji ke-13 yang dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025. Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan:
- TMT sebelum 1 Mei 2025: Dibayarkan oleh PT TASPEN mulai 2 Juni 2025.
- TMT setelah 1 Mei 2025: Disalurkan oleh satuan kerja.
Penerima manfaat mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Bagi pensiunan yang juga menjadi penerima pensiun janda/duda, gaji ke-13 diberikan untuk keduanya.[THQ]

