RELUNG.ID- Seorang residivis kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, Andri (36), kembali berurusan dengan hukum. Warga Dusun I Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini ditangkap polisi karena terlibat pencurian 150 tandan buah sawit milik warga.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 21 Mei 2025 lalu, di areal 30 Desa Merbau. Andri tidak sendirian. Ia beraksi bersama tiga rekannya yakni Hari Astomi (42), Syardini (49), dan Sahromi (35), yang seluruhnya merupakan warga satu desa.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo dalam konferensi pers pada Senin (2/6/2025) menjelaskan, saat kejadian sejumlah pekerja tengah memanen sawit milik Cik Uti. Namun, tiba-tiba keempat pelaku datang menggunakan mobil bak terbuka jenis hartop, membawa senjata tajam, dan langsung mengambil seluruh buah sawit yang telah dipanen.
“Mereka mengintimidasi para pemanen dengan membawa senjata tajam. Sebanyak 150 tandan sawit diambil dan dinaikkan ke atas mobil tanpa izin. Para pemanen takut karena pelaku dikenal sebagai preman yang meresahkan,” kata Kapolres.
Buah sawit curian itu kemudian dijual oleh para pelaku dengan total nilai sekitar Rp5,5 juta. Tidak terima, pemilik kebun melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus keempat pelaku di lokasi berbeda.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 tandan sawit sisa hasil curian, satu unit mobil hartop hitam tanpa pelat nomor, dua tombak besi, dan satu bilah parang.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” jelas AKBP Endro.
Lebih lanjut, diketahui bahwa dua dari empat pelaku, yakni Andri dan Sahromi, juga pernah terlibat kasus pengeroyokan di Blok G Desa Sumber Bahagia pada April 2022 lalu. Saat itu, korban tewas akibat penganiayaan yang dilakukan di rumah Sahromi.
“Untuk tersangka Andri sudah pernah menjalani hukuman atas kasus itu, sementara Sahromi sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan baru tertangkap dalam kasus pencurian ini. Perkara penganiayaan Sahromi saat ini masih dalam proses penyidikan,” tutupnya.[MZN]

