Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Penembakan di Arena Sabung Ayam: Kuasa Hukum Korban Keberatan Peltu Lubis Dijerat Pasal Perjudian
Hukum

Kasus Penembakan di Arena Sabung Ayam: Kuasa Hukum Korban Keberatan Peltu Lubis Dijerat Pasal Perjudian

alwiBy alwi11/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang oknum TNI, Peltu Lubis terkait penembakan tiga polisi di arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung. (Istimewa/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kuasa hukum keluarga korban penembakan di arena sabung ayam Way Kanan, Lampung, menyatakan keberatan atas dakwaan ringan yang dijeratkan kepada terdakwa Peltu Yun Hery Lubis, oknum TNI yang ikut terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.

Hal itu diugkapkan, kuasa hukum keluarga korban Putri Maya Rumanti usai sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Baca juga :   Polda Sumsel Musnahkan 1.496,73 Gram Sabu dari 17 Tersangka

Peltu Yun Hery Lubis, yang diketahui menjabat Dansub Ramil Koramil 427-01, didakwa sebagai pemilik arena sabung ayam tempat terjadinya penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri, termasuk Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, pada 17 Maret 2025.

Namun, Oditur Militer hanya menjeratnya dengan Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Dakwaan pasal 303 ini terlalu ringan. Peltu Lubis tahu bahwa terdakwa lainnya, Kopda Basar, membawa senjata api dan sudah memiliki niat membunuh. Terlepas dari siapa yang menjadi korban, Lubis seharusnya menegur dan mencegah,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti.

Baca juga :   Tragedi Sabung Ayam: Tiga Polisi Tewas, Oknum TNI Dihadapkan pada Hukuman Mati

Menurut Putri, Peltu Lubis tidak hanya mengetahui rencana pembunuhan, tapi juga memahami bahwa Kopda Bazarsah, pelaku penembakan, bukan anggota yang berhak membawa senjata api. Namun, sebagai atasan, Lubis tidak mengambil tindakan, bahkan tidak melaporkan hal tersebut kepada komando.

“Dia mengetahui posisi jabatan dan pangkat Basar, serta fakta bahwa ia tidak berhak membawa senjata. Tapi Lubis diam saja. Ini harus dikaji kembali oleh majelis hakim, jangan sampai pasal 303 menutup kemungkinan jeratan pidana yang lebih berat,” tegas Putri.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Mayor CHK (K) Dr. Endah Wulandari, terdakwa Peltu Lubis menyatakan menerima seluruh dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.

Baca juga :   Penggerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Lubuklinggau, 48 Kendaraan Diamankan

“Siap, Yang Mulia. Saya menerima dan tidak mengajukan eksepsi,” ucap Lubis di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Oditur Militer Kolonel CHK Darwin Butar-Butar menyampaikan bahwa sehari sebelum insiden berdarah itu, Peltu Lubis sempat meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin untuk menggelar sabung ayam.

Izin itu diberikan dengan catatan tidak boleh terjadi keributan. Oditur menjerat terdakwa dengan Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga :   Didakwa Bunuh Tiga Polisi, Oknum TNI Kopda Bazarsah Terancam Hukuman Mati

“Berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang,” katanya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 16 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang itu juga akan mengadili terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Kopda Bazarsah, pelaku penembakan di arena sabung ayam tersebut.

Sementara itu, terdakwa lainnya dalam perkara tersebut Kopda Bazarsah (berkas terpisah) itu didakwa oleh oditur dengan tiga pasal berlapis, yaitu pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa.

Baca juga :   Kasus Penembakan di Arena Sabung Ayam, Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Kemudian, Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (ril)

Arena Sabung Ayam Kasus penembakan tiga polisi Oknum TNI tembak tiga polisi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleNasDem Sumsel Segera Proses PAW Ketua Fraksi yang Wafat, Ganjar Iman Disiapkan Gantikan Syamsul Bahri
Next Article Dua Pria Asal Muara Enim Dibekuk Usai Curi Motor dan HP di Prabumulih, Satu Ditembak Polisi
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,889 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,762 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,735 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?