RELUNG.ID — Dua pria asal Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha kabur saat hendak diamankan.
Kedua pelaku berinisial EN (28), seorang buruh harian lepas sekaligus residivis dua kali kasus serupa, dan JS (21), yang belum memiliki pekerjaan tetap. Mereka beraksi dalam dua kejadian berbeda, menyasar sepeda motor dan barang elektronik milik warga.
Aksi pertama dilaporkan pada 25 April 2025 oleh HH (33), buruh warga Dusun II Desa Muara Sungai. Saat itu, HH tengah membuat septic tank di belakang rumah, ketika sepeda motor Honda Beat hitam nopol B 4592 FNN dan ponsel Oppo A16 warna perak miliknya raib dari depan rumah. Kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta.
Sementara kejadian kedua terjadi pada 3 Mei 2025, dengan korban L (30), ibu rumah tangga warga Dusun IV desa yang sama. Usai memarkir sepeda motor Honda Revo Fit hitam nopol BG 4104 CX di depan rumah sepulang dari SPBU, korban mendapati kendaraannya hilang. Kerugian diperkirakan mencapai Rp7 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Cambai melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku di sebuah pondok di Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan. Plh Kapolsek Cambai IPTU Rama Juliani, S.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andri Desi bersama Team Elang Muara untuk melakukan penangkapan.
Setibanya di lokasi, polisi menemukan kedua pelaku. Namun, EN mencoba melarikan diri meski telah diberikan tembakan peringatan. Petugas akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur hingga pelaku berhasil dilumpuhkan.
Kedua pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Cambai untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam interogasi, mereka mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit HP Oppo A16 warna perak yang diduga merupakan hasil curian.
Atas perbuatannya, EN dan JS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (SMP)

