RELUNG.ID-Seorang saksi mata dalam kejadian penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (16/3/2025) lalu mengalami trauma berat hingga meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Saksi tersebut diketahui adalah Nur Syamsiah, ia adalah pedagang makanan dan minuman di gelanggang judi sabung ayam yang dikelola oleh Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis.
Nur Syamsiah pun dihadirkan sebagai saksi oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Senin (16/6/2025) untuk diambil keterangannya. Sebab, ia adalah orang yang berada di lokasi penggerebekan sampai akhir dan mendengar suara tembakan baku tembak antara petugas kepolisian yang melakukan penggerebekan dengan Kopda Bazarsah.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, trauma berat yang dialami oleh Nur Syamsiah membuatnya menjadi ketakutan sehingga sempat kesulitan untuk diambil keterangan. Pasca dua hari kejadian, Polda Lampung pun menghubungi mereka agar memberikan pendampingan.
“Kita memberikan perlindungan pengawasan melekat pada saat persidangan. Trauma, ada rasa takut memberikan keterangan, sehingga diberikan layanan konseling sehingga bisa memberikan keterangan secara bebas,” kata Sri saat di Pengadilan Militer 1-04 Palembag, Senin (16/6/2025).
Sri mengutarakan selain mengalami trauma, Nur Syamsiah pun merasa dirinya terintimidasi. Sebab, terdapat salah satu saksi yang sering bertanya kepadanya sejak tak pulang lagi ke rumah pasca kejadian.
Nur Syamsiah setelah meminta perlindungan kepada LPSK pun langsung direlokasi dari tempat tinggalnya di sekitar lokasi gelanggang bersama kedua anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Kalimat itu yang membuat menjadi ketakutan, karena itu sudah ada ancaman.Tadinya dia tinggal di sekitar wilayah kejadian, sekarang di relokasi ke tempat yang baru. Kalau ketemu saksi yang lain dia ketakutan, apalagi melihat terdakwa para saksi yang lain, melihat yang punya tanah melihat dia ketakutan, dia mengalami trauma,”jelasnya.
Meski demikian, Sri mengaku bahwa sejauh ini tidak ada intimidasi dari oknum polisi maupun TNI dalam perkara tersebut. Korban hanya mengalami trauma dan kini masih dalam perlindungan LPSK.
“Nur Syamsia bersama anaknya sudah direlokasi sampai sidang tuntas. Setelah 6 bulan nanti evaluasi masih ada ketakutan atau tidak, atau diperpanjang atau tidak. Sekarang terlindungi sudah legah tidak takut lagi, kemungkinan bisa diselesaikan,”ungkapnya.
Saat peristiwa penggerebekan berlangsung, Nur Syamsia pun berjualan makanan dan minuman di lokasi gelanggang. Ia begitu terkejut saat mencuci piring mendengar suara tembakan berulang kali sehingga membuatnya tak mampu bergerak lantaran tubuhnya gemetar.
“Waktu kejadian dia lagi cuci piring dia di lokasi sampai detik akhir dan mendengar suara tembakan,”jelasnya.
Untuk diketahui, Oditur Militer menghadirkan sebanyak 11 orang saksi untuk terdakwa Kopda Bazarsah yang didakwa sebagai pelaku tunggal dalam perkara penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin.
Ke 11 orang saksi itu meliputi, Peltu Yun Heri Lubis Dansub Ramil Negara Batin kenal dengan terdakwa, Koptu Rizal Mukti Antara, Koptu Zulkarnain, Ivandi Safria (swasta), Dewa ketut Buana (Petani), Herman (Petani), Topan Nusada(swasta),Pauniman (bengkel motor) Horizal (wiraswasta) kakak sepupu Kopda Bazarsah, Nur Syamsia (Pedagang) dan Meidi (petani). (YKP)

