RELUNG.ID – Pemkab Muba kini telah mengeluarkan surat edaran terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.
Surat edaran soal THR ini ditandatangani oleh Pj Bupati Muba, Apriyadi.
Surat edaran soal THR tersebut diperuntukkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Muba.
“Ada enam poin yang wajib dijalani seluruh perusahaan yang beroperasi di Muba ini,” kata Kepala Disnakertrans Muba, Mursalin, Jumat (7/4).
Baca Juga: Istri Wakapolri Meninggal Dunia, Dikenal Sebagai Sosok Penyayang, Sederhana dan Religius
Dalam edaran nomor SE-560/086/NAKERTRANS/2023 tersebut dijelaskan;
- THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
- Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut, pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah masa kerja, atau pekerja mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan.
- Poin ketiga, bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian.
- Upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hara raya keagamaan.
- Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas. Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
- THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan agar membayar THR keagamaan ini lebih awal sebelum jatuh tempo,” tegasnya.
Baca Juga: Penjualan Game Resident Evil 4 Remake Tembus 4 Juta Unit
Bagi perusahaan yang telah membayarkan THR para pekerjanya maka dia meminta perusahaan untuk melaporkan ke Disnaker Muba. Sedangkan, bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR maka dapat melaporkannya juga ke Disnaker Muba.
“Kami memang tidak membuka posko pengaduan. Tapi, kalau ada pengaduan maka wajib untuk menerima untuk mencari solusinya,” pungkasnya.

