Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Soal THR, Perusahaan di Muba Wajib Laksanakan Enam Poin Ini
Regional

Soal THR, Perusahaan di Muba Wajib Laksanakan Enam Poin Ini

alwiBy alwi07/04/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi THR. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemkab Muba kini telah mengeluarkan surat edaran terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.

Surat edaran soal THR ini ditandatangani oleh Pj Bupati Muba, Apriyadi.

Surat edaran soal THR tersebut diperuntukkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Muba.

“Ada enam poin yang wajib dijalani seluruh perusahaan yang beroperasi di Muba ini,” kata Kepala Disnakertrans Muba, Mursalin, Jumat (7/4).

Baca Juga: Istri Wakapolri Meninggal Dunia, Dikenal Sebagai Sosok Penyayang, Sederhana dan Religius

Dalam edaran nomor SE-560/086/NAKERTRANS/2023 tersebut dijelaskan;

  1. THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
  2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut, pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah masa kerja, atau pekerja mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan.
  3. Poin ketiga, bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian.
  4. Upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hara raya keagamaan.
  5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas. Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
  6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan agar membayar THR keagamaan ini lebih awal sebelum jatuh tempo,” tegasnya.

Baca Juga: Penjualan Game Resident Evil 4 Remake Tembus 4 Juta Unit

Bagi perusahaan yang telah membayarkan THR para pekerjanya maka dia meminta perusahaan untuk melaporkan ke Disnaker Muba. Sedangkan, bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR maka dapat melaporkannya juga ke Disnaker Muba.

“Kami memang tidak membuka posko pengaduan. Tapi, kalau ada pengaduan maka wajib untuk menerima untuk mencari solusinya,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIstri Wakapolri Meninggal Dunia, Dikenal Sebagai Sosok Penyayang, Sederhana dan Religius
Next Article SWORD Organisasi Pemberotak di Angkatan Laut
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,914 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,786 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,760 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?