RELUNG.ID- Bupati Muara Enim, Edison, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menghentikan total angkutan batubara melintasi jalan umum.
Edison menegaskan bahwa angkutan batubara hanya boleh melalui jalan khusus, guna mencegah kerusakan infrastruktur dan dampak lingkungan yang telah terjadi selama bertahun-tahun.
“Saya sepakat, tidak boleh ada satu ruas pun jalan umum yang diberikan dispensasi bagi angkutan batubara,” kata Edison saat mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Gubernur Sumsel Herman Deru dan Wakil Gubernur Cik Ujang di Griya Agung, Palembang, Senin (7/7/2025).
Rapat itu juga dihadiri kepala daerah dari Lahat, PALI, Ogan Ilir, dan Wali Kota Prabumulih.
Menurut Edison, ribuan truk batubara Over Dimension Over Loading (ODOL) setiap hari melintasi wilayah Muara Enim. Akibatnya, banyak infrastruktur rusak, termasuk Jembatan Enim II yang kini masuk dalam daftar prioritas perbaikan.
“Dampak angkutan batubara bukan hanya jalan rusak, tapi juga polusi yang mengancam kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Edison juga mendesak agar larangan angkutan batubara melalui jalan umum dipercepat, tidak menunggu hingga 1 Januari 2026 seperti rencana sebelumnya.
Menanggapi hal ini, Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan segera akan mengeluarkan penegasan larangan tersebut.
“Berdasarkan usulan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan para bupati dan wali kota, pemprov akan mempercepat penegasan larangan angkutan batubara di jalan umum,” kata Deru.
Penegasan itu akan dilakukan melalui penguatan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2018, yang mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum. [NVS]

