Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Berikan Izin Impor Gula
Hukum

Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Berikan Izin Impor Gula

alwiBy alwi11/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Anies Baswedan - Tom Lembong. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara.

Tuntutan tersebut diberikan lantaran Tom Lembong dinilai Bersalah karena memberikan izin impor gula pada tahun 2015-2016 lalu.

Baca juga :   Terungkap! Motif Suami di Lubuklinggau Siram Istri dengan Air Keras Hingga Alami Luka Bakar

Jaksa menyebutkan, tuntutan tersebut diberikan karena eks Mendag ini tidak terlihat merasa bersalah atas perbuatannya.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” katanya.

Baca juga :   Masuk Lewat Atap Rumah, Pencuri di Palembang Gasak Tiga Unit Ponsel

Selain dituntut tujuh tahun penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp750 juta dengan subsidair bulan penjara.

Sedangkan, untuk uang pengganti dibebankan kepada pihak korporasi yang merupakan pihak diuntungkan.

“(Uang pengganti) Lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” terangnya.

Baca juga :   KPK Sita Uang dari OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, 9 Orang Dibawa ke Jakarta

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Tom Lembong menegaskan jika dirinya tidak bersalah atas tuduhan jaksa. Menurutnya, jaksa telah mengabaikan fakta-fakta yang terjadi di dalam ruang sidang. (vid)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDPR Desak Polri Ungkap Kematian Diplomat Kemlu
Next Article Google Luncurkan Fitur Baru, Ubah Gambar Menjadi Video Lewat Gemini
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,938 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,808 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,781 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?