RELUNG.ID – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara.
Tuntutan tersebut diberikan lantaran Tom Lembong dinilai Bersalah karena memberikan izin impor gula pada tahun 2015-2016 lalu.
Jaksa menyebutkan, tuntutan tersebut diberikan karena eks Mendag ini tidak terlihat merasa bersalah atas perbuatannya.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” katanya.
Selain dituntut tujuh tahun penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp750 juta dengan subsidair bulan penjara.
Sedangkan, untuk uang pengganti dibebankan kepada pihak korporasi yang merupakan pihak diuntungkan.
“(Uang pengganti) Lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” terangnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Tom Lembong menegaskan jika dirinya tidak bersalah atas tuduhan jaksa. Menurutnya, jaksa telah mengabaikan fakta-fakta yang terjadi di dalam ruang sidang. (vid)

