RELUNG.ID- Sengketa hukum antara Universitas PGRI Palembang dengan mantan dosennya, berinisial OK (38), resmi berakhir damai. Hal ini ditandai dengan penyerahan Akta Van Dading atau akta perdamaian di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (17/7/2025) pagi.
Sebelumnya, OK menggugat Universitas PGRI Palembang karena namanya masih dicantumkan dalam proses akreditasi program studi, meskipun ia sudah tidak lagi aktif sebagai dosen di kampus tersebut. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 167/PDT.G/2025/PN Palembang sejak 26 Juni 2025.
Kuasa hukum penggugat dari LBH Bima Sakti, M. Novel Suwa, membenarkan bahwa pihaknya dan tergugat telah menempuh jalur damai.
“Benar, kami dan pihak tergugat sepakat berdamai. Gugatan sudah resmi kami cabut,” ujar Novel didampingi tim hukumnya, Machdum Satria, usai sidang.
Ia menjelaskan, dalam akta perdamaian tersebut kedua belah pihak sepakat tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
“Pada intinya ini hanya persoalan miskomunikasi, bukan hal yang disengaja,”tambahnya.
Dari hasil perdamaian tersebut juga terungkap, pencantuman nama OK dalam data akreditasi terjadi karena kesalahan input sistem saat proses akreditasi berlangsung.
Senada, kuasa hukum Universitas BPH PB PGRI Palembang, Sepriadi Firasat, mengapresiasi itikad baik pihak penggugat yang membuka ruang komunikasi untuk menyelesaikan perkara ini.
“Ini hanya salah komunikasi, tidak ada masalah serius, murni kesalahan teknis input data saja,” ujarnya.
Sepriadi menegaskan, akreditasi program studi terkait, yakni FKIP Pendidikan Jasmani, tetap berstatus A+.
“Tidak ada dampak terhadap akreditasi, semuanya tetap aman,”tegasnya.
Dalam gugatan sebelumnya, OK menuntut tiga pihak sekaligus, yakni Badan Pengurus Harian (BPH) PGRI Palembang sebagai Tergugat I, LLDIKTI Wilayah II sebagai Tergugat II, Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) sebagai Turut Tergugat. [DNP]

