Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Alex Noerdin Diperiksa Soal Kebijakan Proyek Pasar Cinde, Kuasa Hukum Pastikan Tak Ada Aliran Dana
Hukum

Alex Noerdin Diperiksa Soal Kebijakan Proyek Pasar Cinde, Kuasa Hukum Pastikan Tak Ada Aliran Dana

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda17/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kondisi miris bangunan pasar Cinde Palembang yang mangkrak bertahun-tahun tanpa kejelasan. (Relung/DNP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kuasa hukum mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Titis Rahmawati membenarkan adanya pemeriksaan tambahan terhadap kliennya di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rabu (16/7/2025) kemarin.

Meski belum sepenuhnya pulih pasca operasi empedu, Alex Noerdin tetap hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

“Beliau hadir sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan berjalan lancar, dan beliau bisa menjawab semua pertanyaan dari penyidik,” ujar Titis.

Terkait substansi pemeriksaan, Titis mengungkapkan bahwa sebagian besar pertanyaan berfokus pada kebijakan-kebijakan Alex Noerdin semasa menjabat sebagai gubernur, khususnya yang berkaitan dengan proyek Pasar Cinde.

“Memang ada satu pertanyaan soal aliran dana, tapi kami tegaskan tidak ada aliran dana yang masuk ke Pak AN,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait revitalisasi Pasar Cinde. Mereka adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Edi Hermanto, Aldrin Tando, Rainmar Yosnaidi, serta mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo.[THQ]

Alex Noerdin Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang Kejati Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMantan Rektor UGM Sofian Sebut Jokowi Bukan Mahasiswa Berprestasi
Next Article Bupati Muba Resmi Jabat Pengurus APKASI, Siap Perjuangkan Aspirasi Daerah di Tingkat Nasional
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?