RELUNG.ID – Seruan perlawanan terhadap ketidakadilan hukum menggema di halaman Pengadilan Tinggi Palembang, Kamis pagi (17/7/2025). Sejumlah warga Sumatera Selatan, lengkap mengenakan atribut pemadam kebakaran, menggelar aksi damai menuntut keadilan atas penderitaan yang mereka alami akibat kabut asap.
Dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Belum Merdeka dari Asap”, “Pulihkan Gambut, Selamatkan Iklim”, dan “Forest Not Fires”, para peserta aksi menyuarakan jeritan yang selama ini dianggap tak terdengar oleh majelis hakim. Aksi simbolik ini juga dilanjutkan dengan penyampaian pesan di ikon kota Palembang, Jembatan Ampera, menarik perhatian masyarakat luas.
Aksi ini menyusul langkah banding yang diajukan oleh sebelas korban kabut asap, didampingi Greenpeace Indonesia sebagai penggugat intervensi, terhadap putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterimanya gugatan mereka oleh Pengadilan Negeri Palembang.
“Keputusan hakim seakan tidak mau menyentuh substansi persoalan. Gugatan kami bukan soal formalitas, ini tentang hak untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat,” tegas Rendy Zuliansyah, salah satu penggugat.
Majelis hakim PN Palembang yang terdiri dari Oloan Exodus Hutabarat, Agung Ciptoadi, dan Eduward menolak gugatan terhadap tiga raksasa industri kehutanan: PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries. Dalihnya, gugatan dianggap tidak jelas karena tidak secara eksplisit mencantumkan permintaan pemulihan lingkungan.
Namun, tim kuasa hukum menilai dalil tersebut keliru dan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
“Pemulihan lingkungan telah kami cantumkan dalam petitum. Tapi hakim menyatakan gugatan tidak jelas. Ini jelas menyalahi Pasal 189 ayat (3) yang melarang hakim memberi putusan di luar yang dimohon,” jelas Sekar Banjaran Aji dari tim kuasa hukum.
Lebih lanjut, Sekar menyatakan bahwa penolakan terhadap gugatan intervensi Greenpeace Indonesia juga bermasalah. Dalih kurang pihak karena tidak melibatkan pemerintah dinilai tidak berdasar. Sesuai Perma 1/2023, keterlibatan pemerintah tidak menjadi syarat mutlak dalam perkara lingkungan berbasis strict liability atau tanggung jawab mutlak tanpa harus membuktikan kesalahan.
“Tergugat yang seharusnya mengajukan penambahan pihak jika memang perlu. Jika hakim terus salah menerapkan Perma ini, korban pencemaran akan terus gagal mendapatkan keadilan,” tegas Sekar.
Putusan yang diunggah pada laman e-Court PN Palembang sejak 3 Juli 2025 ini sontak memicu kekecewaan publik. Kini, para korban kabut asap dan pendukungnya memilih untuk melawan lewat jalur hukum banding dan menyuarakan kembali hak atas lingkungan hidup yang sehat.[THQ]

