Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Gugatan Korban Asap Ditolak, Warga Sumsel Bangkit Melawan: Belum Merdeka dari Asap
Regional

Gugatan Korban Asap Ditolak, Warga Sumsel Bangkit Melawan: Belum Merdeka dari Asap

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda17/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sejumlah warga Sumatera Selatan, lengkap mengenakan atribut pemadam kebakaran, menggelar aksi damai menuntut keadilan atas penderitaan yang mereka alami akibat kabut asap di halaman Pengadilan Tinggi Palembang. Foto : RELUNG.ID
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seruan perlawanan terhadap ketidakadilan hukum menggema di halaman Pengadilan Tinggi Palembang, Kamis pagi (17/7/2025). Sejumlah warga Sumatera Selatan, lengkap mengenakan atribut pemadam kebakaran, menggelar aksi damai menuntut keadilan atas penderitaan yang mereka alami akibat kabut asap.

Dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Belum Merdeka dari Asap”, “Pulihkan Gambut, Selamatkan Iklim”, dan “Forest Not Fires”, para peserta aksi menyuarakan jeritan yang selama ini dianggap tak terdengar oleh majelis hakim. Aksi simbolik ini juga dilanjutkan dengan penyampaian pesan di ikon kota Palembang, Jembatan Ampera, menarik perhatian masyarakat luas.

Aksi ini menyusul langkah banding yang diajukan oleh sebelas korban kabut asap, didampingi Greenpeace Indonesia sebagai penggugat intervensi, terhadap putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterimanya gugatan mereka oleh Pengadilan Negeri Palembang.

“Keputusan hakim seakan tidak mau menyentuh substansi persoalan. Gugatan kami bukan soal formalitas, ini tentang hak untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat,” tegas Rendy Zuliansyah, salah satu penggugat.

Majelis hakim PN Palembang yang terdiri dari Oloan Exodus Hutabarat, Agung Ciptoadi, dan Eduward menolak gugatan terhadap tiga raksasa industri kehutanan: PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries. Dalihnya, gugatan dianggap tidak jelas karena tidak secara eksplisit mencantumkan permintaan pemulihan lingkungan.

Namun, tim kuasa hukum menilai dalil tersebut keliru dan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

“Pemulihan lingkungan telah kami cantumkan dalam petitum. Tapi hakim menyatakan gugatan tidak jelas. Ini jelas menyalahi Pasal 189 ayat (3) yang melarang hakim memberi putusan di luar yang dimohon,” jelas Sekar Banjaran Aji dari tim kuasa hukum.

Lebih lanjut, Sekar menyatakan bahwa penolakan terhadap gugatan intervensi Greenpeace Indonesia juga bermasalah. Dalih kurang pihak karena tidak melibatkan pemerintah dinilai tidak berdasar. Sesuai Perma 1/2023, keterlibatan pemerintah tidak menjadi syarat mutlak dalam perkara lingkungan berbasis strict liability atau tanggung jawab mutlak tanpa harus membuktikan kesalahan.

“Tergugat yang seharusnya mengajukan penambahan pihak jika memang perlu. Jika hakim terus salah menerapkan Perma ini, korban pencemaran akan terus gagal mendapatkan keadilan,” tegas Sekar.

Putusan yang diunggah pada laman e-Court PN Palembang sejak 3 Juli 2025 ini sontak memicu kekecewaan publik. Kini, para korban kabut asap dan pendukungnya memilih untuk melawan lewat jalur hukum banding dan menyuarakan kembali hak atas lingkungan hidup yang sehat.[THQ]

Kabut Asap Sinarmas Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKapolri Kunjungi Pesantren UAS di Riau, Bersama Rocky Gerung dan Gubernur: Silaturahmi Kebangsaan Penuh Makna
Next Article Prakiraan Cuaca di Sumsel Hari Ini, Palembang Cerah Berawan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,746 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?