RELUNG.ID – Ariansyah (39), warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena kedapatan membawa empat paket ganja seberat 55 gram.
Barang haram tersebut dibelinya dari seseorang di daerah Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Lubuklinggau.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Najamudin mengatakan, tersangka dibekuk di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah motor Honda Spacy warna biru membawa narkotika jenis ganja.
“Masyarakat melapor soal sepeda motor mencurigakan. Setelah kami lakukan penyelidikan, benar ada motor sesuai ciri-ciri tersebut,” kata AKP Najamudin, Sabtu (19/7/2025).
Saat dihentikan dan digeledah, polisi menemukan empat paket ganja yang dibungkus kertas dan disembunyikan di dalam boks motor tersangka.
Kepada polisi, Ariansyah mengaku ganja tersebut didapat dari seorang pria di Desa Kepala Curup, Bengkulu. Ini merupakan kali kedua ia membeli ganja dari daerah tersebut. Barang itu rencananya akan ia pecah menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali di Lubuklinggau.
Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Lubuklinggau. Polisi menjerat Ariansyah dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Statusnya pengedar. Kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Najamudin. (NSR)

