RELUNG.ID – Momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia menjadi angin segar bagi para narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pakjo Palembang. Sebanyak 915 orang narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
Kepala Rutan Klas I Palembang, Muhammad Rolan, melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Pandu Akbar Wijayanto, mengatakan bahwa jumlah tersebut masih dalam tahap usulan dan akan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Benar, hingga saat ini ada 915 narapidana yang kami usulkan untuk menerima remisi dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79,” ungkap Pandu saat dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025).
Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan positif narapidana selama menjalani masa pidana. Mereka yang mendapatkan remisi telah menunjukkan perilaku baik, aktif dalam program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Remisi bukan hak mutlak. Ada penilaian ketat, termasuk soal penetapan vonis dan perilaku narapidana selama masa hukuman,” terang Pandu.
Pandu menjelaskan bahwa remisi umum terdiri atas dua kategori. Pertama, Remisi Umum I yang hanya mengurangi masa pidana. Kedua, Remisi Umum II yang memungkinkan narapidana langsung bebas jika masa pidananya sudah selesai dikurangi remisi.
Selain remisi umum yang diberikan pada Hari Kemerdekaan, terdapat juga remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan seperti Idulfitri, serta remisi dasawarsa untuk momen tertentu lainnya.
Secara keseluruhan, Rutan Klas I Pakjo Palembang saat ini menampung sekitar 1.073 narapidana. Jumlah ini jauh melebihi kapasitas ideal rutan, yang seharusnya menampung separuh dari angka tersebut.
Pemberian remisi diharapkan dapat mengurangi beban hunian serta menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Kami berharap remisi ini bisa jadi semangat bagi mereka untuk terus berkelakuan baik dan menjalani masa pidana dengan produktif,” tutup Pandu.[THQ]

