Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Korupsi PMI Palembang Rugikan Negara Rp4,9 Miliar
Hukum

Kasus Korupsi PMI Palembang Rugikan Negara Rp4,9 Miliar

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda07/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Siprianto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PMI kota Palembang. (Relung/DNP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang terus bergulir. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Rabu (6/8/2025).

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp492.104.950,00. Perkara ini menjerat dua tersangka, yakni Fitrianti Agustinda, Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024 sekaligus mantan Wakil Wali Kota Palembang, dan Dedi Supriyanto, Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.

“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah ditemukan sebesar Rp492 juta lebih. Setelah pemberkasan lengkap atau P21, kami segera melaksanakan Tahap II,” jelas Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar dan Kasi Intelijen Hardiansyah.

Dengan dilakukannya tahap penyerahan, status kedua tersangka resmi beralih menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus.

“Setelah tahap ini, penuntut umum akan membuat surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” kata Hutamrin.

Meski telah menahan kedua tersangka, Hutamrin belum merinci detail modus yang dilakukan. Ia memastikan seluruh modus operandi akan diungkap dalam sidang.

“Ada penggunaan uang yang tidak sebagaimana mestinya oleh para tersangka. Semua akan diuraikan lengkap dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan,” tegasnya.[THQ]

Kerugian Negara Korupsi Palembang PMI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRidwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA, Babak Baru Kasus Pencemaran Nama Baik
Next Article Polisi Tangkap Mantan Kades di OKI Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,755 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?