RELUNG.ID – DPRD Kota Palembang mengeluarkan tiga rekomendasi penting untuk Manajemen Hotel Beston. Langkah ini diambil usai rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi IV DPRD Palembang, Senin (11/8/2025).
RDP dipimpin Ketua Komisi IV Budi Mulya, didampingi Wakil Ketua Mgs Syaiful Padli, dan dihadiri anggota komisi, perwakilan hotel, serta kuasa hukum penggugat.
Kuasa hukum penggugat, Rizal Syamsul, mengapresiasi sikap cepat DPRD. “Klien kami karyawan tetap. Hak-haknya harus dipenuhi. DPRD merekomendasikan manajemen mengikuti saran Disnaker Palembang,” ujarnya.
Rekomendasi kedua, hotel diminta menjalankan organisasi sesuai peraturan perundang-undangan. Bukan hanya kebijakan internal.
Poin ketiga, DPRD akan melakukan sidak untuk memastikan kepatuhan.
Wakil Ketua Komisi IV, Mgs Syaiful Padli, menyebut pihaknya menerima banyak aduan terkait manajemen hotel. “Kami sudah sampaikan poin-poin yang harus dijalankan manajemen,” tegasnya.
Polemik ini berawal dari gugatan Endang Wahyuni, eks koki Hotel Beston, ke Pengadilan Hubungan Industrial PN Palembang. Ia menuntut pesangon Rp50 juta. Endang mengaku bekerja 10 tahun dengan status kontrak.
Kasus ini kini menjadi perhatian DPRD Palembang dan Disnaker Kota Palembang. (DSK)

