Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»DPRD Palembang Rekomendasikan Hotel Beston Penuhi Hak Karyawan
Politik

DPRD Palembang Rekomendasikan Hotel Beston Penuhi Hak Karyawan

ADMINBy ADMIN11/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang , Mgs. Syaiful Padli (ist/rmolsumsel.id)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – DPRD Kota Palembang mengeluarkan tiga rekomendasi penting untuk Manajemen Hotel Beston. Langkah ini diambil usai rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi IV DPRD Palembang, Senin (11/8/2025).

RDP dipimpin Ketua Komisi IV Budi Mulya, didampingi Wakil Ketua Mgs Syaiful Padli, dan dihadiri anggota komisi, perwakilan hotel, serta kuasa hukum penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Rizal Syamsul, mengapresiasi sikap cepat DPRD. “Klien kami karyawan tetap. Hak-haknya harus dipenuhi. DPRD merekomendasikan manajemen mengikuti saran Disnaker Palembang,” ujarnya.

Rekomendasi kedua, hotel diminta menjalankan organisasi sesuai peraturan perundang-undangan. Bukan hanya kebijakan internal.

Poin ketiga, DPRD akan melakukan sidak untuk memastikan kepatuhan.

Wakil Ketua Komisi IV, Mgs Syaiful Padli, menyebut pihaknya menerima banyak aduan terkait manajemen hotel. “Kami sudah sampaikan poin-poin yang harus dijalankan manajemen,” tegasnya.

Polemik ini berawal dari gugatan Endang Wahyuni, eks koki Hotel Beston, ke Pengadilan Hubungan Industrial PN Palembang. Ia menuntut pesangon Rp50 juta. Endang mengaku bekerja 10 tahun dengan status kontrak.

Kasus ini kini menjadi perhatian DPRD Palembang dan Disnaker Kota Palembang. (DSK)

DPRD Palembang Hotel Beston
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCuri Aki Truk Rp3 Juta, Buruh di Prabumulih Ditangkap
Next Article Puncak HAN ke-41 Sumsel, Gubernur Herman Deru Rayakan Bersama Anak-Anak
ADMIN

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,949 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,818 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,791 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?