RELUNG.ID – Kemenkeu mencatat hingga 13 Maret telah menerima 7,1 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh.
Rinciannya yaitu 6,9 juta SPT Pribadi dan 217 ribu SPT Badan.
Mayoritas SPT ini dilaporkan secara online.
Baca Juga: Mobil Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Kayuagung-Palembang
Kemenkeu, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus menjaga dan meningkatkan kepatuhan terhadap laporan pajak. “Kami tentunya akan membantu untuk pelayanan sebaik mungkin,” katanya.
Dia merincikan, sampai dengan 13 Maret 2023, DJP Kemenkeu telah menerima 7,1 juta SPT Pajak Penghasilan (PPh). Rinciannya 6,9 juta SPT orang pribadi dan 217 ribu SPT badan. Dari jumlah tersebut, mayoritas disampaikan online.
Baca Juga: Sejarah Kaisar Laut ‘Yonko’ era Kaido sampai Monkey D Luffy
Hanya 32 ribu SPT badan dan 143 ribu SPT orang pribadi yang masih manual. Secara year on year, total SPT yang telah disampaikan tahun 2023 tumbuh 15,41 persen dibanding SPT Tahunan yang diterima tahun lalu di tanggal yang sama.
“Jatuh tempo pelaporan SPT tahunan ini yaitu 31 Maret 2023 untuk pribadi dan 30 April 2023 untuk badan,” pungkasnya.

