RELUNG.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer, atau Noel, dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.
Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Jumat (22/8).
“Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden untuk memberhentikan Saudara Immanuel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, menyusul status tersangka yang ditetapkan KPK sore ini,” ujar Prasetyo.
Ia menegaskan, proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada KPK dan menekankan komitmen Presiden Prabowo dalam memerangi korupsi.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat, terutama anggota Kabinet Merah Putih, untuk bekerja dengan bersih dan profesional,” tambahnya.
KPK mengungkap praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung 20-21 Agustus di Jakarta, KPK menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel.
Menurut KPK, biaya resmi sertifikasi K3 hanya Rp 275 ribu. Namun, para tersangka diduga menarik biaya tambahan hingga Rp 6 juta per sertifikat. Modus ini diduga berlangsung sejak 2019, dengan total pungutan mencapai Rp 81 miliar. Noel disebut menerima bagian sekitar Rp 3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum digiring ke mobil tahanan, Noel membantah dirinya terjaring OTT dan menolak disebut melakukan pemerasan. Meski begitu, ia menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, keluarga, dan masyarakat Indonesia.
“Saya berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel singkat.

