RELUNG.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dengan tema “Hak Akses Keadilan Melalui Posbankum Desa dan Kelurahan” di Kabupaten Empat Lawang, Selasa (26/8/2025).
Program ini bertujuan memastikan masyarakat, khususnya yang kurang mampu, dapat memperoleh pendampingan hukum secara layak tanpa harus terbebani biaya besar.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Empat Lawang, Budi Sumitro, yang membuka kegiatan tersebut, mengatakan sosialisasi ini baru mencakup tiga kecamatan. Namun, ia berharap cakupan program bisa diperluas di masa mendatang.
“Kami minta para narasumber menjelaskan secara detail tentang hak akses keadilan melalui Posbankum, supaya peserta benar-benar memahami manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Budi.
Perwakilan Kemenkumham Sumsel, Ahmad Fuad, menegaskan bahwa Posbankum merupakan jembatan penting bagi masyarakat untuk memperoleh layanan bantuan hukum.
“Bantuan hukum sangat dibutuhkan, terutama bagi warga kurang mampu. Sosialisasi ini juga menjadi edukasi bagi para paralegal agar siap membantu dan mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum,” jelas Fuad.
Posbankum dirancang untuk mendekatkan layanan hukum ke tingkat desa dan kelurahan. Layanan yang diberikan mencakup bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, peningkatan kesadaran hukum, serta pendampingan non-litigasi seperti mediasi dan musyawarah untuk penyelesaian sengketa secara damai.
Dengan adanya Posbankum di desa dan kelurahan, masyarakat diharapkan tidak perlu lagi pergi jauh ke kota untuk mencari bantuan hukum.
Kehadiran program ini juga diharapkan mampu meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya akses keadilan yang lebih inklusif di Sumatera Selatan.[SLM]

