Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Putusan MK: Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan
Hukum

Putusan MK: Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda28/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung MK. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara, komisaris, atau direksi di perusahaan negara maupun swasta. Larangan ini juga berlaku untuk pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN atau APBD.

Putusan ini disampaikan dalam sidang pengucapan perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025). Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dikabulkan sebagian.

Mengapa Ada Gugatan Ini?

Awalnya, Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara hanya melarang menteri untuk merangkap jabatan. Namun, Viktor Santoso Tandiasa mengajukan uji materiil karena menilai aturan tersebut tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia berpendapat bahwa larangan ini juga seharusnya berlaku bagi wakil menteri (wamen) agar mereka bisa fokus membantu tugas menteri.

Gugatan ini muncul setelah praktik rangkap jabatan oleh wakil menteri sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih terus terjadi. Bahkan, menurut pemohon, saat ini ada 30 wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris di perusahaan milik negara.

Masa Transisi 2 Tahun untuk Penyesuaian

Dengan putusan ini, Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 kini bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Aturan baru tersebut kini berbunyi:

Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Meski putusan telah diketok, MK memberikan masa transisi selama dua tahun kepada pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pemerintah dalam melakukan penyesuaian dan menghindari kekosongan hukum.

“Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.[THQ]

Mahkamah Konstitusi Rangkap Jabatan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIstana Respons Demo Ricuh di Depan DPR, Minta Aspirasi Disampaikan dengan Tertib
Next Article Waspada Karhutla, Titik Panas di Sumsel Melonjak Drastis
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,012 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,882 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,854 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?