RELUNG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara, komisaris, atau direksi di perusahaan negara maupun swasta. Larangan ini juga berlaku untuk pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN atau APBD.
Putusan ini disampaikan dalam sidang pengucapan perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025). Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dikabulkan sebagian.
Mengapa Ada Gugatan Ini?
Awalnya, Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara hanya melarang menteri untuk merangkap jabatan. Namun, Viktor Santoso Tandiasa mengajukan uji materiil karena menilai aturan tersebut tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia berpendapat bahwa larangan ini juga seharusnya berlaku bagi wakil menteri (wamen) agar mereka bisa fokus membantu tugas menteri.
Gugatan ini muncul setelah praktik rangkap jabatan oleh wakil menteri sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih terus terjadi. Bahkan, menurut pemohon, saat ini ada 30 wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris di perusahaan milik negara.
Masa Transisi 2 Tahun untuk Penyesuaian
Dengan putusan ini, Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 kini bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Aturan baru tersebut kini berbunyi:
Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Meski putusan telah diketok, MK memberikan masa transisi selama dua tahun kepada pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pemerintah dalam melakukan penyesuaian dan menghindari kekosongan hukum.
“Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.[THQ]

