RELUNG.ID — Kompol Cosmas Kaju Gae, anggota Brimob Polda Metro Jaya, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlibat dalam kasus kematian pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas terlindas mobil rantis Brimob.
Putusan etik itu dibacakan di ruang sidang TNCC Polri, Rabu (3/9/2025). Mendengar keputusan tersebut, Cosmas tak kuasa menahan tangis.
“Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan ada niat sungguh-sungguh demi Tuhan untuk mencelakai orang,” ujar Cosmas usai sidang, sambil menangis.
Cosmas mengaku tidak bisa menghindari tragedi yang sudah terjadi. Ia menegaskan tindakannya tidak dimaksudkan untuk melukai siapapun.
“Tujuan kami hanya melaksanakan tugas dengan totalitas demi negara, menjaga ketertiban, dan keselamatan umum,” katanya lagi.
Polri menyatakan Cosmas melanggar sumpah jabatan, janji anggota Polri, dan kode etik profesi, sehingga dijatuhi sanksi pemecatan.
Selain Cosmas, enam anggota Brimob lainnya yang ikut terlibat dalam peristiwa maut ini adalah Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Peristiwa tragis itu terjadi saat aksi demo ricuh di kawasan Pejompongan. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan Affan terjatuh di jalan sebelum akhirnya ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya hingga tewas.[THQ]

