Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Usai Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Hukum

Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Usai Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda03/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae menjalani sidang etik di ruang sidang TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Polri TV
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Kompol Cosmas Kaju Gae, anggota Brimob Polda Metro Jaya, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlibat dalam kasus kematian pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas terlindas mobil rantis Brimob.

Putusan etik itu dibacakan di ruang sidang TNCC Polri, Rabu (3/9/2025). Mendengar keputusan tersebut, Cosmas tak kuasa menahan tangis.

“Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan ada niat sungguh-sungguh demi Tuhan untuk mencelakai orang,” ujar Cosmas usai sidang, sambil menangis.

Cosmas mengaku tidak bisa menghindari tragedi yang sudah terjadi. Ia menegaskan tindakannya tidak dimaksudkan untuk melukai siapapun.

“Tujuan kami hanya melaksanakan tugas dengan totalitas demi negara, menjaga ketertiban, dan keselamatan umum,” katanya lagi.

Polri menyatakan Cosmas melanggar sumpah jabatan, janji anggota Polri, dan kode etik profesi, sehingga dijatuhi sanksi pemecatan.

Selain Cosmas, enam anggota Brimob lainnya yang ikut terlibat dalam peristiwa maut ini adalah Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.

Peristiwa tragis itu terjadi saat aksi demo ricuh di kawasan Pejompongan. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan Affan terjatuh di jalan sebelum akhirnya ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya hingga tewas.[THQ]

Affan Kurniawan Brimob Driver Ojol Terlindas Pecat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAdik Diculik Hingga Dikeroyok, Juru Parkir di Palembang Lapor Polisi
Next Article Wanita di Palembang Laporkan Pasangan Sesama Jenis karena Diduga Aniaya dan Sekap
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,879 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,751 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,725 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?