Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pasutri dan Seorang Pria Ditangkap Polisi, Diduga Provokasi Aksi Geruduk Rumah Ahmad Sahroni
Hukum

Pasutri dan Seorang Pria Ditangkap Polisi, Diduga Provokasi Aksi Geruduk Rumah Ahmad Sahroni

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda04/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Suasana rumah anggota DPR RI, Ahmad Sahroni di Tanjung Priok yang dirusak dan dijarah massa. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) dan seorang pria yang diduga memprovokasi massa untuk menjarah rumah Ahmad Sahroni serta menggeruduk Polres Jakarta Utara.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan pasutri berinisial SB (35) dan G (20) ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025).

“SB merupakan admin grup WhatsApp yang digunakan untuk mengoordinasikan massa yang mendatangi rumah saudara Ahmad Sahroni,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9).

Grup WhatsApp tersebut beranggotakan 192 orang, sempat berganti nama dari Kopi Hitam menjadi BEM RI, dan terakhir ACAB 1312. Selain melalui WhatsApp, SB juga menyebarkan ajakan lewat grup Facebook “Jual Beli Cilincing, Koja, Marunda” yang memiliki lebih dari 86 ribu anggota.

Istrinya, G, ikut membagikan konten serupa ke grup Facebook “Loker Daerah Sunter” dengan anggota lebih dari 9 ribu orang.

“Modusnya, mereka membuat dan menyebarkan konten yang memicu kebencian serta menghasut masyarakat untuk melakukan aksi penyerangan ke rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara,” jelas Himawan.

Selain pasutri tersebut, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial IS (39). Ia menyebarkan konten provokatif lewat akun TikTok @hs02775 dengan mengajak massa menjarah rumah sejumlah anggota DPR, termasuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, hingga Puan Maharani.

IS kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun, serta Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.[THQ]

Pasutri Polda Metro Jaya Provokasi Rumah Ahmad Sahroni dijarah massa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen, Berlaku 4–17 September 2025
Next Article Pria di Pagar Alam Telah Jagal 100 Ekor Kucing, Dagingnya Dijual ke Warga
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,918 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,790 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,763 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?