RELUNG.ID – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) dan seorang pria yang diduga memprovokasi massa untuk menjarah rumah Ahmad Sahroni serta menggeruduk Polres Jakarta Utara.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan pasutri berinisial SB (35) dan G (20) ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025).
“SB merupakan admin grup WhatsApp yang digunakan untuk mengoordinasikan massa yang mendatangi rumah saudara Ahmad Sahroni,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9).
Grup WhatsApp tersebut beranggotakan 192 orang, sempat berganti nama dari Kopi Hitam menjadi BEM RI, dan terakhir ACAB 1312. Selain melalui WhatsApp, SB juga menyebarkan ajakan lewat grup Facebook “Jual Beli Cilincing, Koja, Marunda” yang memiliki lebih dari 86 ribu anggota.
Istrinya, G, ikut membagikan konten serupa ke grup Facebook “Loker Daerah Sunter” dengan anggota lebih dari 9 ribu orang.
“Modusnya, mereka membuat dan menyebarkan konten yang memicu kebencian serta menghasut masyarakat untuk melakukan aksi penyerangan ke rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara,” jelas Himawan.
Selain pasutri tersebut, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial IS (39). Ia menyebarkan konten provokatif lewat akun TikTok @hs02775 dengan mengajak massa menjarah rumah sejumlah anggota DPR, termasuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, hingga Puan Maharani.
IS kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun, serta Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.[THQ]

