RELUNG.ID – Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmad, dijatuhi sanksi etik berupa demosi selama tujuh tahun usai dinyatakan bersalah dalam kasus kematian driver ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas terlindas mobil rantis Brimob.
Ketua Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Heri Setiawan, menjelaskan bahwa perilaku Rohmad dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan majelis dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain itu, Rohmad juga telah menjalani penempatan khusus selama 20 hari di ruang Patsus Biro Provos Div Propam Polri sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
“Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa dinas pelanggar di institusi Polri,” ujar Heri di TNCC Polri, Kamis (4/9/2025).Q
Permohonan Maaf Rohmad
Dalam sidang, Rohmad menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Affan. Ia mengaku tidak memiliki niat untuk melukai apalagi menghilangkan nyawa korban.
“Atas nama pribadi dan keluarga, dengan hati yang paling dalam, kami mohon maaf kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan,” ucap Rohmad.
Pria yang sudah 28 tahun berdinas di Polri itu juga memohon agar tetap bisa mengabdi hingga pensiun, dengan alasan memiliki seorang istri, anak pertama yang tengah berkuliah, serta anak kedua yang mengalami keterbelakangan mental.
Pertimbangan Majelis Etik
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengungkapkan adanya blind spot pada kendaraan rantis yang dikemudikan Rohmad. Kondisi ini menjadi pertimbangan utama majelis dalam menjatuhkan sanksi demosi.
“Kalau sopir bisa melihat jelas lalu tetap menabrak, itu fatal. Tapi karena ada blind spot, maka hal ini jadi bahan pertimbangan,” jelas Anam.
Analisis video menunjukkan Affan sempat terjatuh sebelum dilindas mobil. Sementara itu, kecepatan kendaraan diperkirakan berada di kisaran 30–50 km/jam.
Komisioner Kompolnas lainnya, Ida Oetari, menambahkan, kaca spion mobil rantis tersebut dalam kondisi rusak sehingga mempersempit jarak pandang Rohmad saat insiden terjadi.[THQ]

