Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Affan Kurniawan, Sopir Rantis Brimob Dijatuhi Demosi
Hukum

Kasus Affan Kurniawan, Sopir Rantis Brimob Dijatuhi Demosi

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda05/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bripka Rohmad, anggota Brimob Polda Metro Jaya pelindas Affan Kurniawan saat mendengarkan putusan sidang etik di TNCC Polri, Kamis (4/9/2025). Foto: Polri TV
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmad, dijatuhi sanksi etik berupa demosi selama tujuh tahun usai dinyatakan bersalah dalam kasus kematian driver ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas terlindas mobil rantis Brimob.

Ketua Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Heri Setiawan, menjelaskan bahwa perilaku Rohmad dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan majelis dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, Rohmad juga telah menjalani penempatan khusus selama 20 hari di ruang Patsus Biro Provos Div Propam Polri sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

 

“Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa dinas pelanggar di institusi Polri,” ujar Heri di TNCC Polri, Kamis (4/9/2025).Q

Permohonan Maaf Rohmad

Dalam sidang, Rohmad menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Affan. Ia mengaku tidak memiliki niat untuk melukai apalagi menghilangkan nyawa korban.

“Atas nama pribadi dan keluarga, dengan hati yang paling dalam, kami mohon maaf kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan,” ucap Rohmad.

Pria yang sudah 28 tahun berdinas di Polri itu juga memohon agar tetap bisa mengabdi hingga pensiun, dengan alasan memiliki seorang istri, anak pertama yang tengah berkuliah, serta anak kedua yang mengalami keterbelakangan mental.

Pertimbangan Majelis Etik

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengungkapkan adanya blind spot pada kendaraan rantis yang dikemudikan Rohmad. Kondisi ini menjadi pertimbangan utama majelis dalam menjatuhkan sanksi demosi.

“Kalau sopir bisa melihat jelas lalu tetap menabrak, itu fatal. Tapi karena ada blind spot, maka hal ini jadi bahan pertimbangan,” jelas Anam.

Analisis video menunjukkan Affan sempat terjatuh sebelum dilindas mobil. Sementara itu, kecepatan kendaraan diperkirakan berada di kisaran 30–50 km/jam.

Komisioner Kompolnas lainnya, Ida Oetari, menambahkan, kaca spion mobil rantis tersebut dalam kondisi rusak sehingga mempersempit jarak pandang Rohmad saat insiden terjadi.[THQ]

 

 

Affan Kurniawan Kendaraan Rantis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleNadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,9 Triliun, Ditahan Kejagung
Next Article Sehari Setelah OKI, Kasus Keracunan MBG Terjadi Lagi di Muba
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,886 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,758 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,732 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?