Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024, Ini Respon KPU Sumsel
Politik

Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024, Ini Respon KPU Sumsel

alwiBy alwi02/03/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) .

Salah satu gugatan yang dikabulkan yaitu menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Bawaslu Sumsel Yenli Elmanoferi mengatakan, gugatan tersebut tertuju kepada KPU RI bukan Bawaslu RI. Namun, rencananya KPU RI akan banding dengan putusan tersebut. “Bawaslu bukan bagian yang digugat,” katanya, Kamis (2/3).

Baca Juga: Ini 5 Trik Cara Gunakan Skincare Biar Maksimal

Menurutnya, Bawaslu hanya memantau perkembangan kasus ini karena ini ranahnya KPU. “Sejauh ini, proses pemilu tetap jalan, karena putusan ini belum inkrach karena KPU akan banding,” singkatnya.

Sementara itu, KPU Sumsel, Amrah Muslim enggan berkomentar terkait putusan tersebut. “Maaf itu bukan kewenangan kami tapi KPU RI,” singkatnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.

Baca Juga: Warganet Sebut Anak Sandra Dewi Mirip Artis Drakor

Berdasarkan salinan putusan, PN Jakarta Pusat ,enghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIni 5 Trik Cara Gunakan Skincare Biar Maksimal
Next Article Dirumorkan Bakal Jadi James Bond Baru, Ini Klarifikasi Taron Egerton
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,951 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,820 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,793 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?