RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) .
Salah satu gugatan yang dikabulkan yaitu menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Bawaslu Sumsel Yenli Elmanoferi mengatakan, gugatan tersebut tertuju kepada KPU RI bukan Bawaslu RI. Namun, rencananya KPU RI akan banding dengan putusan tersebut. “Bawaslu bukan bagian yang digugat,” katanya, Kamis (2/3).
Baca Juga: Ini 5 Trik Cara Gunakan Skincare Biar Maksimal
Menurutnya, Bawaslu hanya memantau perkembangan kasus ini karena ini ranahnya KPU. “Sejauh ini, proses pemilu tetap jalan, karena putusan ini belum inkrach karena KPU akan banding,” singkatnya.
Sementara itu, KPU Sumsel, Amrah Muslim enggan berkomentar terkait putusan tersebut. “Maaf itu bukan kewenangan kami tapi KPU RI,” singkatnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.
Baca Juga: Warganet Sebut Anak Sandra Dewi Mirip Artis Drakor
Berdasarkan salinan putusan, PN Jakarta Pusat ,enghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari.
