RELUNG.ID – Mantan Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir (OI), Arif Fahlevi, resmi dinonaktifkan dari jabatannya buntut kasus permintaan bantuan seragam ke sejumlah OPD Pemkab OI. Arif yang juga kader Partai NasDem itu kini tinggal menunggu proses pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD OI.
Sekretaris DPW Partai NasDem Sumsel, H Nopianto, menegaskan partai bertindak cepat menindaklanjuti polemik ini. Tiga langkah langsung diambil: memanggil Ketua DPD NasDem OI untuk klarifikasi, membentuk tim investigasi yang turun ke lapangan, dan menginstruksikan DPD NasDem OI mengambil langkah strategis.
“DPD NasDem OI sudah menonaktifkan saudara Arif Fahlevi sebagai Ketua Komisi III DPRD OI. Yang bersangkutan juga secara sadar mengundurkan diri dari jabatan tersebut sebagai pertanggungjawaban moral,” ujar Nopianto, Sabtu (20/9/2025).
Meski sudah mundur dari kursi pimpinan komisi, Arif masih berstatus anggota DPRD OI. NasDem menunggu hasil pemeriksaan BK untuk menentukan sanksi lanjutan.
“Kalau terbukti serius dan ada unsur pidana, partai siap menjatuhkan sanksi terberat, termasuk pencabutan jabatan hingga pemecatan keanggotaan,” tegas Nopianto, yang juga Wakil Ketua DPRD Sumsel.
Ia mengingatkan seluruh kader NasDem agar menjaga integritas dan tidak membuat kegaduhan publik.
“Tidak ada flexing, tidak ada gaya hidup berlebihan, dan jangan keluarkan pernyataan yang menyakiti rakyat. Anggota DPRD NasDem harus fokus bekerja membantu masyarakat,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah surat permohonan bantuan seragam dari Komisi III DPRD OI beredar pada Senin (15/9/2025). Surat bertanda tangan Arif Fahlevi itu ditujukan ke salah satu OPD, bahkan dikabarkan dikirim ke beberapa OPD lain. Dalam surat tercatat 15 nama anggota dan staf yang dimintakan seragam. (DSK)

