RELUNG.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu pergudangan di wilayah Kota Prabumulih.
Kasus ini bermula setelah dilakukan audit oleh perusahaan PT Tawan Cemerlang Abadi, yang menemukan adanya penggelapan uang tagihan oleh seorang karyawan.
Pelaku bernama Agil Purnomo (30), yang juga bekerja di pergudangan Kompleks Pergudangan Budi Mega, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga mengatakan, kasus penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, dan menyebabkan kerugian mencapai Rp20.362.356 bagi perusahaan.
“Amrullah, korban sekaligus pelapor yang merupakan karyawan swasta dari perusahaan ini, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih pada tanggal 13 Agustus 2025 setelah menemukan adanya indikasi penggelapan tersebut,” katanya, Rabu (24/9/2025).
Pada tanggal 23 September 2025, pihak kepolisian Polres Prabumulih melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan surat panggilan tersangka yang dikeluarkan pada 19 September 2025.
Penangkapan dilakukan oleh personel Satreskrim Unit 1 Pidum. Dalam proses penyidikan lebih lanjut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat pernyataan pelaku, surat perjanjian kerja, serta copy faktur dan nota yang terkait dengan tindak pidana penggelapan tersebut.
“Saat ini kami terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku guna memberikan efek jera kepada pelaku serta memberikan rasa keadilan kepada korban,” pungkasnya. (SMP)

