RELUNG.ID- Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan beredarnya video inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan aparat kepolisian di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dalam rekaman tersebut, polisi meminta pihak SPBU untuk tidak melayani pengendara yang menunggak pajak kendaraan.
Video berdurasi singkat itu salah satunya diunggah akun TikTok @way.gan7 pada Selasa (24/9/2025) dan langsung menuai perhatian warganet. Terlihat antrean panjang kendaraan roda dua maupun roda empat memadati SPBU, sementara sejumlah polisi mengawasi jalannya pengisian BBM.
Dalam video, terdengar suara seorang pria yang diduga anggota polisi meminta agar hanya pengendara yang taat pajak yang dilayani.
“Kendaraan-kendaraan yang belum bayar pajak dan tidak memiliki surat-surat, itu jangan dilayani,” ujarnya.
Alasan yang disampaikan adalah keterbatasan pasokan BBM di daerah tersebut. Polisi bahkan menyebutkan adanya pembatasan pengisian BBM bagi pengendara.
Untuk motor bebek, hanya boleh mengisi sekali dalam empat hari.Untuk motor besar seperti Byson dan Megapro, dibatasi satu kali dalam tujuh hari. Untuk kendaraan roda empat, juga hanya bisa mengisi sekali dalam tujuh hari.
“Tolong dimaklumi, stok BBM yang kita dapati sangat terbatas,” lanjut suara dalam video.
Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti lokasi dan waktu sidak tersebut dilakukan. Meski demikian, video itu langsung menyebar luas dan menimbulkan pro-kontra di kalangan warganet.
Sejumlah netizen mendukung kebijakan tersebut sebagai upaya mendorong masyarakat taat pajak.
“Bukan dipersulit biar semua taat pajak, rakyatnya aja ngeyel, jalan mau bagus giliran bayar pajak 0,” tulis seorang pengguna.
Namun, banyak juga yang mengkritik langkah itu dengan menilai rakyat kecil justru semakin dipersulit.
“Pajak diurus terus, rakyat miskin gak diurus,” keluh netizen lain.
“Kita ini beli pak, bukan ngutang bensin,” celetuk pengguna lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait viralnya video tersebut.[YKP]

