Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Duel Maut di Empat Lawang, Petani Tewas Usai Cekcok Tukar Tambah Motor
Hukum

Duel Maut di Empat Lawang, Petani Tewas Usai Cekcok Tukar Tambah Motor

ADMINBy ADMIN28/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi garis polisi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Perselisihan soal tukar tambah sepeda motor berakhir tragis di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Seorang petani, Dedi Firmansyah (33), tewas ditikam dan ditebas dengan samurai oleh Deki Zulkarnain (24), pada Jumat (26/9/2025).

Kasus bermula saat Dedi mendatangi pelaku untuk menanyakan motor yang ditukar-tambahkan sebelumnya. Motor yang diterima Dedi mengalami kerusakan, sehingga ia menuntut agar pelaku mengembalikan motor lama atau mengembalikan uangnya. Namun, Deki menolak.

Cekcok pun tak terhindarkan. Emosi memuncak ketika Dedi menodongkan senjata api rakitan ke arah Deki. Merasa terancam, Deki langsung melawan dengan samurai. Duel singkat itu berakhir maut, Dedi mengalami luka fatal hingga tewas di lokasi kejadian.

“Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang bersama Polsek Paiker. Barang bukti berupa pakaian berlumuran darah dan ikat pinggang juga diamankan,” kata Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi, Minggu (28/9/2025).

Atas perbuatannya, Deki dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menantinya. (SLM)

Duel maut Empat Lawang Petani
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolisi Selidiki Penyebab Terbakarnya Kapal Cepat OKI 055 di Sungai Musi
Next Article Polres Ogan Ilir Salurkan 3 Ton Beras Lewat Gerakan Pangan Murah
ADMIN

Related Posts

Regional

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/20262 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,969 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,840 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,813 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?