Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Awas! Merokok Saat Berkendara Dapat Dipidanakan
Hukum

Awas! Merokok Saat Berkendara Dapat Dipidanakan

alwiBy alwi23/02/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polrestabes Palembang bakal mengambil tindakan tegas terhadap pengendara yang merokok saat berkendara.

Tindakan tegas polisi ini berupa ancaman pidana tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu.

Ancaman pidana merokok saat berkendara ini sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1077: God Usopp VS Kizaru di Egghead

“Aturan ini sudah diberlakukan sejak tahun 2009 lalu, tapi kami akan lebih tegas menertibkan pengendara yang merokok saat berkendara,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Kamis (23/2).

Baca Juga: Soal Penerbitan Visa Haji, Jemaah di Atas 80 Tahun Tidak Harus Rekam Biometrik

Menurutnya, aksi merokok saat berkendara ini dapat menyebabkan risiko kecelakaan lalu lintas yang fatal. Karena, percikan bara rokok sering kali terkenda pengendara lainnya. Karena itu, ini dapat dipidanakan sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009, dengan Pasal 283.

“Jadi bisa dipidanakan tiga bulan kurungan penjara atau denda Rp750 ribu,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSpoiler One Piece 1077: God Usopp VS Kizaru di Egghead
Next Article Hukuman Vonis Mati Paling Dramatis di One Piece, Dibandingkan Naruto
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,993 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,864 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,836 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?