RELUNG.ID – Polrestabes Palembang bakal mengambil tindakan tegas terhadap pengendara yang merokok saat berkendara.
Tindakan tegas polisi ini berupa ancaman pidana tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu.
Ancaman pidana merokok saat berkendara ini sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1077: God Usopp VS Kizaru di Egghead
“Aturan ini sudah diberlakukan sejak tahun 2009 lalu, tapi kami akan lebih tegas menertibkan pengendara yang merokok saat berkendara,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Kamis (23/2).
Baca Juga: Soal Penerbitan Visa Haji, Jemaah di Atas 80 Tahun Tidak Harus Rekam Biometrik
Menurutnya, aksi merokok saat berkendara ini dapat menyebabkan risiko kecelakaan lalu lintas yang fatal. Karena, percikan bara rokok sering kali terkenda pengendara lainnya. Karena itu, ini dapat dipidanakan sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009, dengan Pasal 283.
“Jadi bisa dipidanakan tiga bulan kurungan penjara atau denda Rp750 ribu,” pungkasnya.
