RELUNG.ID – Ketegangan fiskal antara pusat dan daerah kembali mengemuka. Sejumlah gubernur menyuarakan kekhawatiran atas rencana pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 yang dinilai bisa membuat pemerintah daerah kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) serta menunda berbagai proyek pembangunan.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil bukan tanpa pertimbangan. Pemerintah pusat, katanya, harus menjaga keseimbangan fiskal nasional agar defisit anggaran tidak melewati batas aman.
“Kalau semua diminta ditanggung pusat, ya pasti tidak bisa. Kecuali kita mau defisit di atas 3 persen dari PDB, tapi itu akan menimbulkan masalah baru. Jadi saya harus jaga dulu keseimbangan,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Purbaya mengaku memahami keresahan kepala daerah, namun ia menekankan pentingnya optimalisasi belanja dan pendapatan di daerah, bukan semata bergantung pada transfer pusat.
“Kita harus berpikir jangka panjang. Kalau daerah bisa mengelola PAD dengan baik, justru akan memperkuat otonomi fiskalnya,” tambahnya.
Pernyataan itu disampaikan usai Purbaya menerima rombongan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang dipimpin oleh Gubernur Jambi Al Haris. Dalam audiensi tersebut, sedikitnya 18 gubernur hadir langsung untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap kebijakan pemangkasan TKD.
Para kepala daerah, termasuk Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, secara terbuka menolak pemotongan TKD yang dinilai akan mengganggu keberlangsungan fiskal daerah.
Mahyeldi mengungkapkan, banyak daerah kini menanggung beban baru akibat pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dialihkan ke daerah.
“Kalau TKD turun, sementara pembiayaan PPPK dibebankan ke daerah, tentu berat. Harapan kami, gaji pegawai bisa ditanggung kembali oleh pusat,” katanya.
Sementara itu, Sherly mengungkapkan bahwa dana transfer untuk Maluku Utara dipangkas hingga Rp 3,5 triliun, dari Rp 10 triliun pada 2025 menjadi Rp 6,7 triliun pada 2026.
“Potongan terbesar ada di Dana Bagi Hasil (DBH), sampai 60 persen. Kalau ini dibiarkan, pembangunan infrastruktur bisa berhenti total,” keluhnya.
Meski belum menjanjikan perubahan angka TKD, Purbaya memastikan akan mencari skema kompensasi melalui relokasi anggaran kementerian/lembaga yang nantinya kembali disalurkan ke daerah dalam bentuk program strategis.
“Tidak ada niat untuk melemahkan daerah. Justru kita ingin pembangunan tetap berjalan, tapi dengan tata kelola fiskal yang lebih efisien,” ujarnya.
Namun, hingga kini, para kepala daerah masih menunggu kejelasan alokasi dan mekanisme penyaluran dana hasil relokasi tersebut. Mereka berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog lanjutan agar tidak ada daerah yang tertinggal dalam pembangunan.
“Kami semua sepakat menolak pemangkasan sepihak. Tapi kami tetap siap berdialog mencari jalan tengah,” tegas Al Haris.[THQ]

