Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Curi Baja Galvanis di Muara Enim, Edo Ditangkap saat Jadi Sopir Angkutan Batubara
Hukum

Curi Baja Galvanis di Muara Enim, Edo Ditangkap saat Jadi Sopir Angkutan Batubara

alwiBy alwi17/02/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polsek Rambang Dangku, Muara Enim menangkap Edo Franata di Jalan Servo KM 61, Desa Talang Bulang, Kabupaten PALI.

Edo merupakan tersangka kasus penccurian baja galvanis di Muara Enim yang buron sejak Januari 2023 lalu.

“Pelaku ditangkap saat tengah bekerja menjadi sopir angkutan batubara,” kata Kapolsek Rambang Dangku, AKP Marwan, Jumat (17/2).

Baca Juga: Agnez Insecure Dengan Bodynya, Netizen yang Jadi Minder

Dia menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Januari lalu. Dimana, tersangka Edo ini mencuri 14 keping gorong-gorong baja galvanis milik PT Waskita. Dalam beraksi, pelaku ini bersama empat rekannya, dimana tiga rekannya telah tertangkap terlebih dahulu.

“Saat ini masih satu lagi yang menjadi DPO dan tengah pengejaran,” terangnya.

Akibat pencurian ini, pihak perusahaan menderita kerugian sebesar Rp14 juta. Atas perbuatannya, tersangka Edo ini diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Minimalisir Hiatus, Personel Boyband Korea Selatan Seo Dong Sung N Flying Percepat Wajib Militer

“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Rambang Dangku untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAgnez Insecure Dengan Bodynya, Netizen yang Jadi Minder
Next Article Maki Hakim Vonis Sambo Hukuman Mati, Nikita: Hanya Tuhan yang Berhak Mencabut Nyawa Manusia!
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,912 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,784 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,757 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?