RELUNG.ID – Polsek Rambang Dangku, Muara Enim menangkap Edo Franata di Jalan Servo KM 61, Desa Talang Bulang, Kabupaten PALI.
Edo merupakan tersangka kasus penccurian baja galvanis di Muara Enim yang buron sejak Januari 2023 lalu.
“Pelaku ditangkap saat tengah bekerja menjadi sopir angkutan batubara,” kata Kapolsek Rambang Dangku, AKP Marwan, Jumat (17/2).
Baca Juga: Agnez Insecure Dengan Bodynya, Netizen yang Jadi Minder
Dia menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Januari lalu. Dimana, tersangka Edo ini mencuri 14 keping gorong-gorong baja galvanis milik PT Waskita. Dalam beraksi, pelaku ini bersama empat rekannya, dimana tiga rekannya telah tertangkap terlebih dahulu.
“Saat ini masih satu lagi yang menjadi DPO dan tengah pengejaran,” terangnya.
Akibat pencurian ini, pihak perusahaan menderita kerugian sebesar Rp14 juta. Atas perbuatannya, tersangka Edo ini diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Minimalisir Hiatus, Personel Boyband Korea Selatan Seo Dong Sung N Flying Percepat Wajib Militer
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Rambang Dangku untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
