RELUNG.ID – Proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan untuk tahun 2026 memasuki babak krusial. Namun, alih-alih mendekati angka final, pembahasan justru “tersandera” karena pemerintah pusat belum juga merilis regulasi baru terkait formula perhitungan upah.
Akibatnya, Dewan Pengupahan Sumsel dan pemerintah provinsi tidak dapat melangkah lebih jauh.
“Kami belum bisa memutuskan apa pun. Semua menunggu rambu-rambu dari Kemenaker,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel, Eky Zakya, Senin (17/11/2025). Ia menegaskan, rapat final baru dapat digelar setelah aturan tersebut turun.
Di sisi lain, kelompok pekerja yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan sudah menyampaikan tuntutan awal. Cecep Wahyudin, perwakilan unsur pekerja, menyebutkan pihaknya mengusulkan kenaikan UMP minimal 7 persen—namun idealnya 8 persen.
“Perhitungan 8 persen itu sudah sesuai kenaikan Kebutuhan Layak Hidup (KLH). Selisih sekitar Rp200 ribu itu yang kami nilai mencerminkan kebutuhan riil pekerja di Sumsel,” jelas Cecep.
Ia juga mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi Sumsel mencapai 5,42 persen, menjadi dasar mengapa kenaikan dinilai wajar dan layak.
Tahun 2026 menandai kembali diberlakukannya skema sektoral melalui UMP dan UMSP. Kabupaten/kota yang tidak memiliki Dewan Pengupahan atau gagal menetapkan UMK otomatis mengikuti UMP Sumsel.
Konsekuensi ini membuat penentuan angka UMP menjadi semakin penting, karena langsung memengaruhi jutaan pekerja hingga ke tingkat kabupaten/kota.
Ketidakpastian regulasi dari pemerintah pusat membuat seluruh proses seakan berhenti di garis start. Sementara itu, geliat ekonomi nasional yang masih bergerak dinamis, inflasi kebutuhan pokok, hingga peningkatan biaya hidup, mendorong pekerja berharap keputusan upah tahun 2026 tidak mengecewakan.
“Semua hanya bisa menunggu sinyal dari pusat,” ujar Cecep.[THQ]

