Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Aturan Hak Tan IKN Dibatalkan MK, Pemerintah Siapkan Skema Baru demi Kejar Target 2028
Bisnis

Aturan Hak Tan IKN Dibatalkan MK, Pemerintah Siapkan Skema Baru demi Kejar Target 2028

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda20/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ibu Kota Nusantara (IKN) di di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: Shutterstock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan tetap melaju meski Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan masa berlaku hak atas tanah hingga ratusan tahun yang diwariskan dari era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pemerintah menegaskan bahwa revisi dan penataan ulang regulasi segera dilakukan agar agenda strategis nasional ini tidak terganggu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pembatalan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) sampai 190 tahun serta Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) hingga 160 tahun tidak akan menghentikan rencana besar pembangunan pusat pemerintahan baru tersebut.

“Legal ground-nya akan ditata kembali. Pemerintah sedang menyiapkan landasan hukum baru,” ujar Airlangga dalam acara Ecoverse 2025 di Westin Jakarta, Kamis (20/11).

Putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyatakan aturan pemberian hak guna jangka panjang itu tidak lagi berkekuatan hukum. Sebagai konsekuensi, pemerintah perlu menyesuaikan regulasi pengelolaan lahan di kawasan IKN sesuai prinsip konstitusi dan aturan agraria yang berlaku.

Meski demikian, Airlangga memastikan tidak ada perubahan terhadap target besar Presiden Prabowo Subianto dalam menjadikan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025.

“Itu komitmen Presiden Prabowo. Komplek parlemen dan sistem peradilan sedang dalam proses pembangunan. Pemerintah akan mencari jalan keluar agar semua tetap sesuai jadwal,” jelasnya.

Sementara itu, aktivitas konstruksi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terus berjalan. Sejumlah bangunan vital seperti Istana Negara dan kantor kementerian tengah dalam penyelesaian tahap lanjutan.

Dengan revisi aturan hak atas tanah yang kini menjadi pekerjaan rumah pemerintah, arah kebijakan IKN diproyeksikan lebih terukur dan selaras dengan kerangka regulasi baru yang tengah disiapkan. Pemerintah berharap langkah ini dapat menegaskan stabilitas proyek strategis tersebut di tengah dinamika hukum yang berkembang.[THQ]

Airlangga Hartarto IKN
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUT Palembang Bawa Pulang Dua Penghargaan di Rakortas Pemasaran 2025
Next Article Guru PPPK Tewas Terikat di Kamar Kos, Kepala SMPN 46 OKU: Kami Kehilangan Sosok Pengajar Berprestasi
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202612 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?