Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Modus Calo hingga Oknum Bank: Korupsi KUR BSB Semendo Rugikan Negara Hampir Rp13 Miliar
Hukum

Modus Calo hingga Oknum Bank: Korupsi KUR BSB Semendo Rugikan Negara Hampir Rp13 Miliar

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda22/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Salah satu tersangka korupsi saat hendak menggunakan rompi tahanan. Foto : Dok Kejati Sumssel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
RELUNGSkandal korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, akhirnya terbongkar. Tak hanya melibatkan pegawai internal bank, kasus ini juga menyeret jaringan perantara yang diduga menjadi “calo KUR” dalam memanipulasi data nasabah. Total tujuh orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan setelah rangkaian pemeriksaan panjang dan pengumpulan alat bukti. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12,79 miliar, menandakan skala penyimpangan yang terjadi bukan kecil.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo tahun 2022–2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” kata Kajati Sumsel Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Jumat (21/11).
Ketut menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan bahwa telah cukup bukti yang mengaitkan para pihak tersebut dalam dugaan tindak pidana dimaksud,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyebut kasus ini bukan sekadar pelanggaran prosedur perbankan, melainkan kolusi sistematis antara oknum bank dan para perantara KUR.
“Penetapan tujuh tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi dokumen dalam pengajuan KUR Mikro,” ujar Vanny, Jumat (21/11/2025).
Para tersangka terdiri atas EH (pimpinan BSB Capem Semendo), MAP (Penyelia Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai), PPD (Account Officer), serta empat perantara KUR Mikro: WAF, DS, JT, dan IH.
Modus yang digunakan tergolong rapi: data nasabah dipakai tanpa sepengetahuan pemiliknya, surat keterangan usaha dipalsukan, lalu seluruh berkas manipulatif itu disulap menjadi dasar pengajuan KUR. Di internal bank, pencairan difasilitasi oleh PPD dan MAP untuk memperlancar proses.
“Koordinasi antara oknum internal dan perantara ini berlangsung terstruktur, sehingga pengajuan KUR yang tidak sah tetap bisa lolos,” jelasnya.
EH, MAP, PPD, dan JT langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. WAF sudah menjalani penahanan dalam perkara lain, sedangkan dua tersangka lainnya, DS dan IH, tidak menghadiri panggilan penyidik.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, mulai dari Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11 hingga Pasal 9, dikombinasikan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penyidik menilai penyimpangan tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai tujuan KUR sebagai program pemerintah untuk membantu pelaku usaha kecil.[THQ]
Bank Sumsel Babel BSB Korupsi KUR Muara Enim Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMobil Kecelakaan di Tol Lampung Tinggalkan Puluhan Ribu Ekstasi, Sopir Kabur
Next Article Benahi Mental Bertanding, Sumsel United Genjot Fokus Pemain Jelang Jamuan Kontra PSMS Medan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/20262 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,963 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,833 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,805 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?