RELUNG.ID – Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah menyatakan, telah menjebloskan DN ke sel tahanan perawat lalai mengunting jari bayi (8), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait perkembangan kasus di salah satu Rumah Sakit (RS) Palembang diduga pelaku yang telah kita tetapkan sebagai tersangkat. Tehitung hari ini sudah kita jebloskan ke Rutan Porestabes Palembang,” katanya di Maporestabes Palembang, Kamis (9/2).
Baca Juga: Mengaku Jadi Korban Bullying, Siswa SMK Swasta di Palembang Nekat Habisi Temannya di Dalam Kelas
Dia menyebutkan barang bukti (BB) diamankan berupa sebuah gunting berukuran besar dan pakaian bayi. Pihaknya juga masih terus mendalami kasus tersebut.
“Kita awalnya kemarin memeriksa pelaku selama 2×24 jam dan kita tetapkan tersangka. Selama itu pelaku masih tetap berada di Polrestabes Palembang tidak pulang ke rumahnya. Nah hari ini siang kita resmi melakukan penahanan,”terangnya
Baca Juga: Wanita di Palembang Bobol Brankas Tempat Kerjanya Demi untuk Lunasi Utang Pinjol
Disinggung, dari kasus itu apakah bisa saja menyeret pelaku lain. Dia menjawab belum sampai ke proses itu, namun penyelidikan masih terus berjalan. “Kemungkinan apa pun bisa saja, tetapi itu belum terjadi. Namun sekarang kasus masih terus kami dalami,”tuturnya.
Dia juga menyebutkan pihaknya tidak menutupi apabila kedepanya kasus ini dihentikan apabila kedua belah pihak bersepakat melakukan Restorative Justice (RJ).
“Kami tidak menutup peluang untuk RJ apabila ada mediasi kedua bela pihak sepakat. Namun saat ini belum ada kasus masih terus kita kembangkan,”pungkasnya.
