RELUNG.ID – Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan tersangka terhadap oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang, yang diduga lalai dalam bertugas hingga mengakibatkan jari bayi 8 bulan putus tergunting.
Oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang tersebut berinisial D.
Baca Juga: 13 Tips Memilih Kado Pasangan di Hari Valentine
“Ya sudah ditetapkan tersangka. Oknum perawat ini diancam Pasal 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (6/2).
Dari hasil gelar perkara, orangtua korban sempat mengingatkan oknum perawat D ini untuk berhati-hati saat memotong perban infus. Namun, D memotong perban dengan gunting berukuran besar hingga diduga kuat terjadi kelalaian dalam bekerja. Dia mengaku, setelah gelar perkara ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
“Masih kita kembangkan. Tak menutup kemungkinan untuk tersangka lain,” pungkasnya.
Baca Juga: Kim Myung Soo dan Sungyeol INFINITE Dikonfirmasi Bakal Bintangi Drama Korea Baru ‘Accounting Firm’
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus jari bayi 8 bulan yang putus tergunting oleh oknum perawat di RS Muhammadiyah Palembang.
Ketujuh saksi yang diperiksa itu meliputi keluarga korban pihak manajemen rumah sakit hingga oknum perawat berinisial D. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menentukan status hukum yang dilanggar oleh terlapor oknum perawat D.

