RELUNG.ID – BMKG memprediksi musim kemarau tahun 2023 bakal lebih kering dibandingkan tahun sebelumnya, hal ini rentan terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Karena itu, untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahaan (Adwil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan bantuan kepada sejumlah daerah.
Bantuan tersebut diberikan diantaranya kepada dua kabupaten di Sumsel yakni Kabupaten Musirawas dan Kabupaten Empat Lawang. Bantuan tersebut yakni satu unit portable fire pump.
Baca Juga: Dihadang Tiga Orang Bawa Kayu, IRT di PALI Relakan Motornya Dibawa Kabur Begal
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, bantuan tersebut telah diberikan kepada jajaran Satdamkar Kabupaten/kota. Menurutnya, penyerahan bantuan ini untuk memperkuat kapasitas sarana dan prasarana di daerah.
“Ini juga untuk meningkatkan kesiapan dan kesiapsiagaan dalam memenuhi respons time maksimal 15 menit sampai lokasi bencana atau kebakaran,” katanya dikutip dari keterangan resminya, Rabu kemarin (1/2).
Perlu diketahui, kebencanaan dan kebakaran merupakan sub-urusan dari urusan wajib pelayanan dasar ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal ini dinilai perlu diantisipasi karena menentukan aspek peningkatan kemampuan, baik dari sarana prasarana, prosedur, maupun sumber daya manusia.
“Urusan trantibumlinmas merupakan urusan mandatory yang bersifat wajib pelayanan dasar. Sehingga perlu menjadi atensi dan dimasukkan dalam skala prioritas dalam pengambilan kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tegasnya.
Baca Juga: Pelaku Copet di PTC Mall Ternyata Pasutri
Dia juga menambahkan, tugas satuan pemadam kebakaran tidak hanya berkaitan dengan upaya pemadaman kebakaran semata, tetapi juga termasuk unsur penyelamatan. Aspek ini secara faktual sering dipraktikkan di lapangan, tetapi masih kerap terlewatkan. Oleh karena itu, mengingat ruang lingkup tugas satuan pemadam kebakaran yang luas, maka partisipasi dari masyarakat sangat dibutuhkan.
“Kami mendorong terus pembentukan relawan pemadam kebakaran atau disingkat Redkar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, sebagai bagian yang integral dalam upaya pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). Serta ke depan parameter pemberian bantuan pemerintah akan pula didasarkan pada Pemda yang telah mampu membentuk dan membina barisan Redkar di daerahnya,” pungkasnya.

