Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sengketa Kepemilikan Aset UBD Palembang, Penggugat Hadirkan 450 Alat Bukti
Hukum

Sengketa Kepemilikan Aset UBD Palembang, Penggugat Hadirkan 450 Alat Bukti

alwiBy alwi10/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang perkara perdata dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum antara Yayasan Bina Darma Palembang sebagai penggugat melawan 11 tergugat dan 11 turut tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (10/12) siang. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Persidangan perkara perdata dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum antara Yayasan Bina Darma Palembang sebagai penggugat melawan 11 tergugat dan 11 turut tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (10/12/2025) siang

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Noor Ichwan Ria Ahdha, SH MH itu turut dihadiri para pihak tergugat dan turut tergugat.

Baca juga :   Dua Pria di Palembang Terekam CCTV Gasak Lampu di Warung

Dalam agenda pembuktian, kuasa hukum penggugat, Donald Mamusung, SH MH, menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti.

Namun, majelis hakim belum dapat menerima bukti tersebut karena belum tersusun lengkap, termasuk belum dilampirkannya bukti pembanding.

Hakim ketua menegaskan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan dan ditunda hingga pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pembuktian surat dari pihak penggugat.

Baca juga :   Kejari Banyuasin Geledah Kantor Dinkes Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah PMI


Usai persidangan, Donald Mamusung menjelaskan bahwa penggugat sebenarnya telah menyiapkan sekitar 450 alat bukti.

Namun proses verifikasi belum dapat dilakukan karena ketidakhadiran salah satu rekan tim mereka yang berperan dalam penyusunan bukti.

“Agenda sidang hari ini adalah pembuktian surat dari penggugat. Kami membawa kurang lebih 450 bukti. Hanya saja belum bisa diverifikasi karena ada rekan kami yang berhalangan hadir untuk membantu proses verifikasi tersebut. Atas petunjuk Majelis Hakim, sidang ditunda hingga Kamis depan dengan agenda yang sama,” ujar Donald di PN Palembang, Rabu (10/12/2025) sore.

Baca juga :   Modus Pesan Motor, Sales di Palembang Tipu Ibu Muda Hingga Rugi Rp6,5 Juta

Sementara itu, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti, Novel Suwa, dan Agung menyatakan bahwa penundaan sidang terjadi karena berkas bukti dari penggugat belum tersusun rapi.

“Agenda hari ini seharusnya pembuktian dari pihak penggugat. Namun karena alat bukti mereka belum siap, maka sidang ditunda hingga Kamis, 18 Desember 2025, dengan agenda yang masih sama,” tutupnya. (DNP)

Alat Bukti LBH Bima Sakti Pengadilan Negeri (PN) Palembang UBD Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMemanas, Tiga Kontestasi Siap Bertarung Jadi Ketua PWI Lubuklinggau
Next Article Apple Uji Coba Kandidat Rilis Kedua iOS 26.2, Peluncuran Resmi Semakin Dekat
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,903 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,776 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,748 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?