RELUNG.ID – Oknum anggota DPRD Sumsel, AS yang dilaporkan atas kasus dugaan penipuan di OKU Timur, merupakan kader dari Partai Demokrat Sumsel.
Menanggapi kasus tersebut, Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel, Muchendi Mahzareki mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tak bersalah. Karena itu, permasalahan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada yang bersangkutan AS untuk membuktikan jika tuduhan tersebut tidak benar.
Baca Juga: Cuaca Buruk dan Ombak Tinggi, Pelabuhan Tanjung Api-api Ditutup Sementara
“Partai menyerahjan masaah itu ke yang bersangkutan karena sudah ranah pidana,” katanya, Selasa (31/1).
Sementara itu, AS mengaku telah mengambil upaya hukum melalui penasihat hukunya atau lawyer, dengan melaporkan balik si pelapor. Dia pun mengaku menyerahkan sepenuhnya ke penasihat hukumnya untuk kedepannya. “Cukup satu pintu saja statment lawyer kita, Kita serahkan sepenuhnya ke lawyer, dan bisa langsung ditanyakan, dan saya tidak mau berbicara banyak, ” pungkasnya.
Seperti diketahui, seorang oknum anggota DPRD Sumsel yang berinisial AS dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, atas dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan uang hingga Rp105 juta. Pelapor tersebut atas nama EP, warga OKU Timur.
Laporan dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan uang tersebut telah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/53/1/2023/SPKT/POLDA Sumatera Selatan.
Dalam laporannya, kasus ini berawal pada Maret 2022 lalu, korban dihubungi Ahmad Abdullah Attamiyah melalui telepon oleh terlapor AS. Terlapor AS meminta untuk mencarikan orang yang akan dijadikan tenaga pendamping perikanan dan pertanian untuk ditempatkan di wilayah OKU Timur.
Untuk bisa menjadi pendamping calon tenaga perikanan dan pertanian terlapor AS meminta mahar melalui Ahmad Abdullah Attamiyah sebesar Rp15 juta kepada setiap calon pendamping.
Baca Juga: Bergabung ke Persija Jakarta, Begini Perjalanan Karir Witan Sulaeman
Terlapor AS menjanjikan uang Rp5 juta kepada Ahmad Abdullah Attamiyah setiap orang yang telah direktur. Alhasil Ahmad Abdullah Attamiyah berhasil merekrut empat orang pada Maret 2022 dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp60 juta.
Uang tersebut, kemudian diserahkan kepada terlapor AS di rumahnya di wilayah Belitang, Kabupaten OKU Timur. Berselang seminggu, Ahmad Abdullah Attamiyah kembali merekrut tiga orang lagi dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp45 juta. Uang itu pun diserahkan kepada terlapor AS di rumahnya di Palembang.
Setelah semua uang diserahkan kepada terlapor AS, Ahmad Abdullah Attamiyah menanyakan kepada AS prihal tes calon pendamping perikanan dan pertanian kapan dilaksanakan. Terlapor AS pun menjawab tes akan dilaksanakan pada Juni 2022.
Namun, setelah tes selesai dilaksanakan para korban tidak ada yang lulus menjadi calon pendamping perikanan dan pertanian. Karena rata rata para korban memiliki sarjana ekonomi, sedangkan yang dibutuhkan sarjana pertanian.
Para korban meminta agar uangnya yang diserahkan oleh Ahmad Abdullah Attamiyah kepada terlapor AS untuk dikembalikan. Namun, terlapor AS tidak dapat mengembalikan uang para korban tersebut hingga senilai Rp106 juta. Korban pun akhirnya melapor ke Polda Sumsel.
Baca Juga: Sumsel Dapat Jatah 26 Ribu Dosis Vaksin Pfizer untuk Booster Kedua
Atas laporan tersebut, kuasa hukum AS pun melaporkan balik kasus itu ke SPKT Polrestabes Palembang, dengan nomor STTLP/B/231/I/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL.
“Kita laporkan balik EP dan AB atas laporan yang dibuatnya di Polda Sumsel, Jumat (27/1) kemarin,” kata kuasa hukum AS, Tabrani.
Tudingan yang dilaporkan EP dan AB ini membuat kliennya merasa dirugikan. Apalagi, tudingan tersebut tidak benar adanya. Dia pun membantah jika kliennya telah melakukan penggelapan. Dari keterangan kliennya, AS tidak mengenal EP maupun AB yang telah menuding AS melakukan penipuan.

