RELUNG.ID — Dugaan penyebaran rekaman CCTV milik Inara Rusli kini mengarah pada lingkaran terdekat. Kuasa hukum saksi Viola, Deddy DJ, mengungkap bahwa penyelidikan polisi menemukan indikasi kuat keterlibatan sejumlah pihak internal yang memiliki akses langsung ke lingkungan pribadi Inara.
Menurut Deddy, sedikitnya enam orang diduga berperan dalam penyebaran rekaman tersebut. Seluruh nama yang dicurigai berasal dari satu manajemen yang sama dan telah diserahkan kepada penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.
“Nama-nama itu sudah dikantongi sejak awal dan kini sedang ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan oleh kepolisian,” ujar Deddy kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025) malam.
Ia menegaskan, informasi tersebut tidak muncul tiba-tiba. Pihak Inara lebih dahulu mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum akhirnya melaporkannya secara resmi ke polisi. Bahkan, salah satu terduga disebut merupakan orang yang selama ini berada di lingkaran paling dekat dengan Inara.
“Fakta ini tentu sangat mengejutkan dan menyakitkan bagi klien kami,” katanya.
Deddy menjelaskan, kemarahan Inara memuncak setelah mengetahui rekaman CCTV tersebut bukan hanya disebarkan, tetapi diduga akan diperjualbelikan. Dugaan motif ekonomi inilah yang mendorong Inara melaporkan perkara ini sebagai tindak pidana akses ilegal.
“Motifnya jelas mengarah ke uang. Ini bukan sekadar penyebaran biasa, tapi sudah menjadi praktik yang tersistem,” ungkapnya.
Ia menilai kasus ini tidak bisa dilihat sebagai perbuatan individu semata, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas, mulai dari perorangan hingga kelompok yang memiliki badan hukum.
“Kalau laporan ini terlambat, penyebaran bisa terus berulang. Sekarang ini rekaman pribadi sudah dianggap komoditas,” tegas Deddy.
Lebih jauh, Deddy menyebut pembuktian dugaan akses ilegal menjadi kunci penting dalam proses hukum, termasuk untuk meluruskan laporan lain yang muncul bersamaan dengan kasus ini.
“Penegakan hukum harus berjalan dengan cara yang benar. Tidak boleh satu dugaan pelanggaran dibuktikan dengan tindakan yang juga melanggar hukum,” pungkasnya.[THQ]

