Warga Kota Palembang sepertinya harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendapat pelayanan air bersih. Pasalnya, PDAM Tirta Musi Palembang bakal menaikkan tarif air bersih pada Maret 2023 mendatang.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama PDAM Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya saat dibincangi wartawan, Jumat (20/1/2023). Kenaikan tarif air bersih akan diterapkan ke semua kategori pelanggan dengan persentase kenaikan yang bervariasi.
Baca Juga: Piutang PDAM Lematang Enim Senilai Rp9,4 Miliar Bakal Dihapus, Begini Alasannya
Untuk pelanggan PDAM Tirta Musi Palembang kategori subsidi/sosial, kenaikan tarifnya sebesar 7,5 persen. Lalu, kelas rumah tangga sebesar 15 persen dan kelas niaga sebesar 17,5 persen.
“Kenaikan ini mulai berlaku Maret nanti,” kata Andi Wijaya.
Andi Wijaya mengatakan, pelanggan dengan kategori niaga merupakan semua jenis usaha seperti perhotelan, restoran, mal, kos-kosan, tempat praktik dokter, dan lainnya.
Sedangkan untuk kategori sosial mulai dari panti asuhan, panti jompo, masjid dan sejenisnya.
“Sementara untuk kategori rumah tangga yakni semua pemilik rumah mewah ataupun sederhana,” katanya.
Dijelaskan Andi Wijaya, tarif air bersih yang diberlakukan saat ini sebesar Rp3.977 per meter kubik. Angka yang diberlakukan di Palembang saat ini jauh lebih murah dibandingkan PDAM lain.
Baca Juga: Perbaikan Pipa Induk Tak Kunjung Selesai, Distribusi Air Bersih Terhenti Selama Dua Pekan
“Seperti di provinsi tetangga kita yakni Jambi, tarif PDAM Tirta Mayang sudah Rp7.230 per kubik, sementara PDAM Tirta Musi Palembang masih di Rp3.977 per kubik,” ucapnya.
Andi mengungkapkan sejumlah alasan kenaikan tarif air bersih PDAM Tirta Musi Palembang tersebut. Hal itu menurutnya terkait rencana bisnis PDAM dan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada pelanggan.
“Alasan naik karena PDAM Tirta Musi Palembang ingin meningkatkan lagi pelayanan ke masyarakat,” tandasnya.

