Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Istri Sambo Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara Karena Dinilai Sopan
Indeks

Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Istri Sambo Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara Karena Dinilai Sopan

alwiBy alwi18/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sidang istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Dalam sidang tersebut, istri Ferdy Sambo dinilai terbukti ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, hanya dituntut 8 tahun penjara karena dinilai sopan saat sidang.

Baca Juga: 10 Tahun Bersama Agensi Blossom, Park Bo Gum Dikabarkan Pindah YG Entertainment?

Saat membacakan surat tuntutan, Jaksa terlebih dahulu menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa istri Ferdy Sambo ini.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, Putri juga dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, serta tidak memberikan keterangan di persidangan. Bahkan, Putri dianggap tidak menyesali perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa kata Jaksa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Baca Juga: Kesal Dipukul Sang Anak, Seorang Ayah di Lubuklinggau Tewas Alami Syok

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan,” pungkas Jaksa.

Jaksa juga menilai bahwa terdakwa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Akibatnya, Jaksa menuntut terdakwa Putri dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan.

 

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBeredar Video Tak Senonoh Oknum Anggota Dewan, BK DPRD Muba: Kami Bakal Panggil DHL
Next Article Sampaikan Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Sumsel Kunker ke PT Hutama Karya
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,916 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,788 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,761 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?