RELUNG.ID – Sidang istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Dalam sidang tersebut, istri Ferdy Sambo dinilai terbukti ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, hanya dituntut 8 tahun penjara karena dinilai sopan saat sidang.
Baca Juga: 10 Tahun Bersama Agensi Blossom, Park Bo Gum Dikabarkan Pindah YG Entertainment?
Saat membacakan surat tuntutan, Jaksa terlebih dahulu menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa istri Ferdy Sambo ini.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, Putri juga dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, serta tidak memberikan keterangan di persidangan. Bahkan, Putri dianggap tidak menyesali perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa kata Jaksa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Baca Juga: Kesal Dipukul Sang Anak, Seorang Ayah di Lubuklinggau Tewas Alami Syok
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan,” pungkas Jaksa.
Jaksa juga menilai bahwa terdakwa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Akibatnya, Jaksa menuntut terdakwa Putri dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan.

