RELUNG.ID – Instruksi Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang melarang truk angkutan batu bara melintas di jalan umum mulai 1 Januari 2026 terus mendapat dukungan.
Kali ini, apresiasi datang dari Anggota Komisi II DPRD Sumsel, Andi Rizkiyansyah SIP.
Andi menilai kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai langkah tegas dan strategis untuk mengakhiri persoalan klasik akibat lalu lalang truk batu bara di jalan umum.
“Ini kebijakan konkret dan berpihak pada masyarakat. Jalan umum harus aman, tertib, dan adil, bukan dikuasai angkutan tambang,” tegas Andi, Minggu (11/1/2026).
Politisi yang juga menjabat Ketua DPD Barisan Pemuda Kosgoro (BMK) 1957 Sumsel itu menegaskan, selama bertahun-tahun aktivitas truk batu bara telah memicu berbagai masalah serius, mulai dari kemacetan parah, kerusakan infrastruktur jalan, hingga meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.
Namun demikian, Andi mengingatkan agar larangan tersebut tidak berhenti sebatas instruksi di atas kertas. Menurutnya, kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten di lapangan.
“Harus ada pengawasan masif dan berkelanjutan. Tim di lapangan harus solid, terkoordinasi, dan berani menindak tegas pelanggar. Jika tidak, instruksi ini hanya akan jadi slogan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Andi juga mengapresiasi sikap tegas Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat atau Yopi Karim, yang dinilai serius menertibkan truk batu bara yang masih membandel.
“Wali Kota Lubuk Linggau menunjukkan komitmen nyata dengan turun langsung ke lapangan dan membentuk Tim Terpadu. Ini contoh konkret kepala daerah yang tidak ragu menegakkan aturan,” pungkasnya. (KPB)

