Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Imbas Tuntutan Tujuh Bulan Pelaku Rudapaksa Siswi SMA di Sumsel, Kejagung Nonaktifkan Kajari Lahat dan Jajaran
Indeks

Imbas Tuntutan Tujuh Bulan Pelaku Rudapaksa Siswi SMA di Sumsel, Kejagung Nonaktifkan Kajari Lahat dan Jajaran

alwiBy alwi10/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas untuk menonaktifkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat dan Kasi Pidana Umum (Pidum) beserta jajaran Jaksa terkait di Kejari Lahat, Senin sore (9/1).

Baca Juga: Dua Pelaku Rudapaksa Siswi SMA di Lahat Dituntut Tujuh Bulan, Kajati Sumsel Bakal Tindak Tegas

Hal ini sebagai imbas tuntutan ringan yaitu tujuh bulan terhadap dua pelaku rudapaksa seorang siswi SMA di Lahat. Hingga berujung kepada vonis ringan kepada dua pelaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat, Sumsel.

Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Dua Pelaku Rudapaksa Gadis SMA di Lahat Hanya Divonis 10 Bulan, Hotman Paris: Ada Apa Dengan Hukum Negeri Ini?

“Kami menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini. Penyalahgunaan wewenang menyebakan tuntutannya rendah,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Atas hasil eksaminasi tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhanan merekomendasikan beberapa hal. Antara lain, agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.

Kemudian, pejabat yang menangani perkara dimaksud Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural siang tadi sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural. “Mereka ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumsel berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” terangnya.

Baca Juga: Siswi SMA di Lahat Dirudapaksa Tiga Pria, Pelaku Hanya Divonis 10 Bulan Penjara?

Saat ini, JPU Kejari Lahat juga telah mengajukan upaya hukum banding dengan nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 dan nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023.

“Demikian rilis ini disampaikan kepada media dan masyarakat, dan diharapkan untuk tidak lagi menjadi polemik di masyarakat,” tutupnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article10 Wakil Indonesia Bertanding Hari Ini dalam Malaysia Open 2023, Ini Link Nontonnya
Next Article Drama Korea ‘Our Blooming Youth’, Kisah Cinta Park Hyung Sik dan Jeon So Nee yang Saling Melindungi
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,900 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,773 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,745 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?