Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas untuk menonaktifkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat dan Kasi Pidana Umum (Pidum) beserta jajaran Jaksa terkait di Kejari Lahat, Senin sore (9/1).
Baca Juga: Dua Pelaku Rudapaksa Siswi SMA di Lahat Dituntut Tujuh Bulan, Kajati Sumsel Bakal Tindak Tegas
Hal ini sebagai imbas tuntutan ringan yaitu tujuh bulan terhadap dua pelaku rudapaksa seorang siswi SMA di Lahat. Hingga berujung kepada vonis ringan kepada dua pelaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat, Sumsel.
Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
“Kami menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini. Penyalahgunaan wewenang menyebakan tuntutannya rendah,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Atas hasil eksaminasi tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhanan merekomendasikan beberapa hal. Antara lain, agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.
Kemudian, pejabat yang menangani perkara dimaksud Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural siang tadi sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural. “Mereka ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumsel berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” terangnya.
Baca Juga: Siswi SMA di Lahat Dirudapaksa Tiga Pria, Pelaku Hanya Divonis 10 Bulan Penjara?
Saat ini, JPU Kejari Lahat juga telah mengajukan upaya hukum banding dengan nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 dan nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023.
“Demikian rilis ini disampaikan kepada media dan masyarakat, dan diharapkan untuk tidak lagi menjadi polemik di masyarakat,” tutupnya.

