RELUNG.ID — Sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, resmi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Jaksa Penuntut Umum langsung mengungkap besarnya aliran dana serta luasnya pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menyebut Noel diduga menerima gratifikasi bernilai miliaran rupiah selama menjabat sebagai wamenaker. Penerimaan itu diduga berkaitan dengan pengurusan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi individu K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Jaksa memaparkan, pada periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025, Noel diduga menerima uang tunai dengan total Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari aparatur sipil negara Kemnaker dan pihak swasta. Seluruh penerimaan tersebut disebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.
“Penerimaan tersebut tidak dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari, sehingga dikualifikasikan sebagai gratifikasi yang dianggap suap,” kata jaksa dalam persidangan.
Tak hanya menyeret nama Noel, perkara ini juga mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat struktural dan pihak swasta. Jaksa mendakwa sedikitnya 10 orang lainnya, mulai dari pejabat direktorat teknis K3 hingga perwakilan perusahaan swasta yang diduga menjadi pemberi suap.
Dalam dakwaan terpisah, jaksa menyebut pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud, diduga mengalirkan dana lebih dari Rp6,52 miliar kepada sejumlah pejabat Kemnaker, termasuk Noel, sebagai imbalan atas persetujuan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3.
Adapun 10 orang didakwa Jaksa yang terlibat dalam kasus tersebut yakni :
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
- Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
- Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;
- Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
- Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;
- Supriadi selaku koordinator;
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Atas perbuatannya, Noel didakwa Jaksa melanggar pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[THQ]

